LHOKSUKON – SB (37) warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Senin, 14 Oktober 2019, sekitar pukul 06.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan total berat 15,9 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Selasa, 15 Oktober 2019, menyebutkan, SB ditangkap di kawasan Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka SB sering menyimpan dan menjual narkotika. Lalu kita lakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka. 13 paket sabu seberat 15,9 gram kita amankan,” ujar Ildani.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka masih kita periksa, termasuk dari mana asal sabu tersebut,” pungkas AKP Ildani Ilyas. []


