LHOKSUKON – ND (24) warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan tempat tinggalnya, Jumat, 21 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dan satu handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Minggu, 23 Juni 2019, menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita tangkap di gampong tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan satu paket sabu seberat 1,50 gram/bruto. Kita juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang kita duga digunakan sebagai alat komunikasi melakukan transaksi,” kata Ildani.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba.[]


