LHOKSUKON – AY, warga Gampong Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap polisi di salah satu toko stiker di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Minggu, 4 Agustus 2019, malam. Saat itu, pria berusia 20 tahun tersebut sedang menunggu body sepeda motor curiannya dibalut stiker. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Selasa, 6 Agustus 2019, menyebutkan, sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 5958 ZAP yang diamankan bersama tersangka AY itu dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Safrizal (36) di Gampong Biara Timur, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa, 16 Juli 2019, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Menurut Rezki, laporan kehilangan itu secara resmi tercatat di Polsek Tanah Jambo Aye dengan nomor LP/14/VII/2019/PA/RES AUT/Polsek TJAYE.

“Minggu malam, Safrizal melihat sepeda motornya yang hilang sedang dibalut stiker di salah satu toko stiker yang ada di Pantonlabu. Melihat jok sepeda motor terbuka, Safrizal mendekat dan mencocokkan nomor rangka dengan STNK yang dimilikinya. Melihat nomor rangka sesuai, Safrizal langsung menghubungi anggota Polsek setempat,” ujar Rezki.

Tak lama berselang, AY langsung diamankan ke Polsek untuk diperiksa. “Dalam pemeriksaan penyidik di Polsek, tersangka AY mengaku membeli sepeda motor itu dari orang lain di kawasan Aceh Timur seharga Rp5 juta, tanpa surat kelengkapan kendaraan alias bodong. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,” pungkas Iptu Rezki.[]