LHOKSUKON – MW, 23 tahun, warga Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi di Gampong Lhok Mereboe, kecamatan setempat, Rabu, 15 November 2017, sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki sabu.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka MW sering menjual dan memiliki sabu. Tadi pagi, tersangka kita tangkap,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/.
Ildani menyebutkan, setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan tiga paket sabu. “Tiga paket sabu seberat 1,71 gram/brutto, kita temukan disembunyikan di tumpukan kayu yang ada di samping luar rumah tersangka. Turut diamankan satu bungkusan rokok dan satu handphone,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka masih kita periksa lebih lanjut, kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkas Ildani.[]


