Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita Aceh UtaraProses 'Participating Interest'...

Proses ‘Participating Interest’ Blok B untuk Aceh Utara Masuk Tahap 9, Ditargetkan Cair Mei 2023

LHOKSUKON – Proses negosiasi terhadap pencairan dana Participating Interest (PI) untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dari pengelolaan Migas Blok B saat ini telah memasuki tahap sembilan dari progres 10 tahap yang telah dijadwalkan.

“Insya Allah, Pemkab Aceh Utara akan menerima pencairan dana PI tersebut pada pertengahan Mei 2023. Ini sesuai dengan skedul waktu yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dalam rapat terakhir yang turut dihadiri Pj. Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara, serta institusi lain yang terkait,” ungkap Asisten II Sekda Aceh Utara, Ir. Risawan Bentara, M.T., didampingi Kabag Humas Muslem, S.Sos., Selasa, 14 Februari 2023.

Risawan Bentara menjelaskan sembilan tahap yang telah dilewati sejak awal munculnya usulan untuk perolehan PI bagi Pemkab Aceh Utara semuanya berjalan sukses berkat adanya kerja sama yang intens dan kolaborasi kuat antara pihak eksekutif dan legislatif. Untuk itu, Risawan meminta semua pihak tetap bersabar dan terus melanjutkan koordinasi yang baik sampai dengan pencairan dana PI ini benar-benar meluncur ke dalam pundi keuangan milik Pemkab Aceh Utara.

Risawan menyebut rapat terakhir digelar pada 6 Februari 2023 di Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh membahas khusus tentang penawaran PI 10 persen Wilayah Kerja B. Rapat itu turut dihadiri Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, AP., M.Si., Ketua DPRK Arafat Ali, S.E., Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, S.Sos., serta Ketua Komisi III DPRK Razali Abu. Juga hadir Asisten II Sekda Risawan Bentara, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, S.T., manajemen PT Pase Energi Migas dan PT Pase Energi NSB, serta manajemen PT Pema Global Energi.

“Hasil rapat ini sudah kita tuangkan dalam sebuah notulen yang ditandatangani Pj. Bupati, Ketua DPRK, dan Ketua Komisi III DPRK. Di dalamnya memuat timeline atau skedul kegiatan para pihak hingga tuntas pada pencairan PI untuk Aceh Utara, skedulnya sudah jelas di sana dan telah disepakati,” ungkap Risawan.

[Pj Bupati Aceh Utara Azwardi dan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal serta peserta rapat lainnya berfoto bersama usai rapat di Kantor BPMA, 6 Februari 2023. Foto for portalsatu.com]

Risawan menambahkan pihaknya telah mengikuti sejak awal proses pengajuan PI 10 persen tersebut. Proses itu harus dipelajari dan dipahami secara intens, karena menyangkut dengan banyak ketentuan, mulai dari masalah Perda (Qanun) hingga aturan-aturan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemkab Aceh Utara, kata Risawan, tidak mau menabrak aturan-aturan tersebut yang efeknya nanti tentu saja akan berurusan dengan hukum.

“Jadi, kita terus berjuang untuk mendapatkan PI tersebut, kita ikuti saja setiap tahapan dan aturan yang ada. Alhamdulillah, sekarang sudah masuk tahap sembilan, cuma tinggal satu tahap lagi menuju pencairan,” ungkapnya.

Menurut Risawan, di Indonesia hanya ada empat daerah yang berurusan dengan dana PI terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, salah satunya Pemkab Aceh Utara. Oleh karena itu, Pemkab Aceh Utara harus benar-benar mempelajari prosedur dan aturan dalam setiap tindak lanjut sehingga nantinya tidak ada pejabat yang tersandung masalah di kemudian hari.

“Kami berharap semua pihak tetap solid memperjuangkan PI untuk Aceh Utara, tidak ada kepentingan institusi apalagi kepentingan personal untuk itu. PI ini semata-mata kita perjuangkan untuk salah satu sumber pundi keuangan Pemkab Aceh Utara, menjadi sumber PAD, yang dapat kita pakai untuk mendanai pembangunan masyarakat,” pungkas Risawan.[](rilis)

Baca juga: