ACEH UTARA – Mendagri Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Surat Keputusan Mendagri itu akan diserahkan Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah kepada Mahyuzar di Banda Aceh, Ahad, 14 Juli 2024.

Hal itu sekaligus menunjukkan Mendagri menolak nama calon Pj. Bupati Aceh Utara yang diusulkan DPRK pada Juni 2024. Tiga nama diserahkan Ketua DPRK Aceh Utara bersama empat ketua fraksi dewan kepada Kementerian Dalam Negeri, tanpa nama Mahyuzar.

“Kita (DPRK) mengusulkan karena ada hak usul, keputusannya pada Mendagri. Keputusan Mendagri memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Mahyuzar, tetap kita terima,” kata Ketua DPRK Aceh Utara Arafat saat menghubungi portalsatu.com/ via telepon, Sabtu (13/7), malam.

Arafat berharap Pj. Bupati Mahyuzar dapat memperbaiki kekurangan selama ini sehingga ke depan kinerjanya lebih maksimal. “Juga memperbaiki hubungan komunikasi dengan DPRK agar lebih baik,” ucapnya.

“Dan dalam rapat paripurna LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2023, yang digelar DPRK sekitar dua bulan lalu), para anggota dewan juga sudah menyampaikan supaya Pj. Bupati lebih sering berada di daerah. Sehingga bisa lebih maksimal dalam membangun daerah. Saya kira ini harapan kita semua,” tambah Arafat.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Pj. Bupati Aceh Utara Mahyuzar genap satu tahun pada 14 Juli 2024.

Pj. Gubernur Aceh melalui surat tanggal 12 Juli 2024 mengundang Mahyuzar untuk hadir pada Ahad, 14 Juli 2024, di Anjong Mon Mata, Pukul: 11.00 WIB, Acara: Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Aceh Utara.

Baca: Besok, Mahyuzar akan Terima SK Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Aceh Utara.[](nsy)