LHOKSUKON – Rekanan proyek pengerasan jalan di Gampong Cot Girek dan Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengaku sudah melakukan pengerjaan sesuai Rencana Alokasi Pembangunan (RAP). Saat ini pengerasan jalan tersebut sedang dalam masa pemeliharaan.

“Pengerjaan jalan di Kecamatan Cot Girek ada beberapa paket. Itu merupakan Penunjukan Langsung (PL) dari Dinas Cipta Karya Aceh Utara, dengan sumber dana dari APBK 2016. Untuk jumlah dana bervariasi. Pengerjaan pengerasan awal dilakukan 8 April 2016 lalu,” kata Nasrizal, salah satu rekanan proyek pengerasan jalan di Cot Girek kepada portalsatu.com, Selasa, 24 Mei 2016.

Dia mengaku tidak menyalahi aturan dinas terkait adanya tudingan proyek itu dikerjakan asal jadi. Menurutnya dalam proses pengerjaannya pun ikut diawasi pihak dinas.

“Setiap paket jumlah dana bervariasi, demikian juga untuk volume dan ketebalan jalan. Semua tergantung dari anggaran yang dikucurkan dinas. Dalam RAP dari dinas juga tidak ada plang proyek. Ini juga masih dalam masa pemeliharaan. Jadi jika memang ada yang kurang menurut dinas, maka akan kami perbaiki kembali,” ujarnya.

Selaku rekanan dia juga telah mengerjakan lebih untuk bakhi (kelebihan pengerjaan). Itu untuk menutupi volume pengerjaan yang kurang.

“Setiap pengerjaan pengerasan jalan memang seharusnya melebihi volume dari yang ditetapkan dinas. Ini adalah kebijakan kami sendiri. Dalam hal ini kami juga sudah berkoordinasi dengan geuchik dan muspika setempat,” kata Nasrizal.

Geuchik Gampong Cot Girek, Razali secara terpisah mengatakan, masyarakat setempat melihat proyek pengerasan jalan itu telah dikerjakan dengan baik. Saat ini jalan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Dulu jalan di sini sangat memprihatinkan dan sulit dilintasi, terutama saat hujan. Kini jalan sudah mulus tanpa lubang dan tidak ada masalah lagi. Kami pun sangat bersyukur karena aspirasi kami tertampung oleh dewan, sehingga terealisasi pengerasan jalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara dari Partai Nasdem, Iskandar, yang juga dewan dari Dapil Cot Girek sudah memantau langsung proyek tersebut.

“Hasil pantauan yang terlihat di lapangan, proyek itu sudah sesuai RAB. Kami juga telah mendampingi selama proses pengerjaan berlangsung. Jalan itu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbang kecamatan. Di sini kami dewan hanya mengarahkan dinas agar memenuhi aspirasi tersebut,” katanya.

Dia mengakui beberapa hari lalu sempat terjadi kesalahpahaman dengan salah satu warga Cot Girek. Warga itu mengatakan proyek pengerasan jalan tersebut tidak sesuai RAB. Padahal setelah dicek ke lokasi, proyek yang dimaksud warga itu adalah proyek tahun lalu. Sedangkan yang baru dikerjakan ini kondisinya baik dan tidak ada masalah.

Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Cipta Karya Aceh Utara, Rajali. Menurutnya, tujuh paket proyek pengerasan jalan di Cot Girek sudah sesuai RAB. Terkait plang proyek, hal itu memang tidak ada dalam RAB karena hanya berupa PL kecil.

“Proyek pengerasan jalan itu berasal dari dana APBK Aceh Utara tahun 2016. Proyek itu sudah sesuai RAB dan masih dalam tahap pelaksanaan, bahkan pencairan dana saja belum dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pengerasan jalan di Gampong Cot Girek dan Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara diduga dikerjakan asal jadi. Saat ini beberapa titik jalan mulai becek dan ditumbuhi rumput. Disebut-sebut, proyek itu berasal dari aspirasi dewan. Adapun proyek yang diduga bermasalah itu ada di Dusun Afdelling I, Cot Girek Lama, Pandan Wangi, Pondok Titi, Buket Payong, Tesa, Dusun Lubok Tilam di Gampong Cot Girek serta jalan Gampong Tempel. [](bna)