BLANGKEJEREN – Tim PT Gayo Mineral Resources (GMR) mulai melakukan penanaman pohon di lokasi eksplorasi emas daerah Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Penanaman pohon tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap asri.

General Manager External dan Govrel PT GMR, Alfi Syahrin, Rabu, 18 Juni 2025, mengatakan perusahaan ini sudah beroperasi melakukan eksplorasi emas di daerah Tengkereng Pantan Cuaca selama satu tahun. Selama itu mengikuti kaidah dan aturan eksplorasi pertambangan sesuai aturan berlaku dari Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

“Sejak awal kami telah menerapkan kegiatan pemantauan lingkungan sepanjang kegiatan eksplorasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan memonitoring harian dan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan UKL – UPL,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Saat ini, kata Alfin, PT GMR sudah melakukan penanaman 500 bibit pohon di lokasi yang telah selesai dilakukan pengeboran atau di wilayah APL dari target 2000 pohon. Bibit pohon yang ditanam di antaranya mahoni, surin, gamal, dan petai Cina.

“Informasi mengenai dugaan pencemaran air yang mengalir dari lokasi eksplorasi ke sungai adalah tidak benar. Aliran air pengeboran sudah kami lakukan pencegahan dengan membentuk kolam penampungan air dan membuat jalur drainase yang berfungsi untuk menyaring air. Sehingga air dapat dikontrol dan memenuhi standar baku mutu, dan pengecekan dilakukan rutin oleh PT GMR dan mengundang pihak ketiga,” ujarnya.

PT GMR memastikan perizinan penggunaan lokasi kegiatan yang berada di kawasan APL maupun hutan lindung sudah sesuai ketentuan berlaku. Termasuk izin untuk melakukan eksplorasi di Area Hutan Lindung sesuai dengan SK PPKH yang telah terbit.

“PT GMR selalu berkoordinasi dengan pihak kehutanan kabupaten dalam hal ini KPH5 dan melaporkan hasil setiap kegiatan yang telah dilakukan selama eksplorasi secara berkala kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam melakukan kegiatan ekplorasi,” katanya.

Pihak GMR juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak berwenang guna memastikan keterbukaan informasi dan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran perizinan dalam kegiatan tersebut.[]