LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut pidana mati kepada terdakwa penyiraman air keras bernisial DM.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H., dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut JPU Abdi Fikri, terdakwa DM terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak di bawah umur, RNF (13), yang sedang tidur di kamar ibunya pada 14 Oktober 2024.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, RNF mengembuskan napas terakhir.

Selain RNF, kakaknya, AF (15), juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa DM. Saat itu AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat.

Terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

JPU Abdi Fikri menyebut perbuatan terdakwa dipicu rasa cemburu terhadap ibu korban (mantan istri terdakwa). Terdakwa menduga ibu korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.

Terdakwa melampiaskan emosinya, namun salah sasaran. Terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar, tapi ternyata RNF dan AF yang saat itu tidur di kamar ibunya. “Terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban, sehingga mengenai korban dan kakak korban,” ujar Abdi Fikri.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang satu minggu dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.[]