SUBULUSSALAM – Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Bahagia Maha, menilai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) telah ingkar janji tidak menepati nota kesepakatan hasil rapat pada 10 Juli 2020 lalu terkait ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Padahal, kata Bahagia Maha, pertemuan waktu itu dengan pihak PT MSSB dihadiri langsung Wali Kota Subulussalam dan unsur Muspida plus membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Rundeng dengan pemilik HGU PT MSSB.
“Kami meminta Wali Kota Subulussalam memerintahkan pimpinan PT MSSB membayar ganti rugi lahan masyarakat di Kecamatan Rundeng yang telah diserobot pihak perusahaan sesuai surat pernyataan PT MSSB pada 23 Mei 2019 lalu,” kata Bahagia Maha kepada portalsatu.com, Minggu, 6 September 2020.
Selain itu, Komisi A DPRK Subulussalam juga memohon kepada Plt. Gubernur Aceh menegur manajemen PT MSSB supaya menaati yang telah disepakati bersama mulai dari rapat muspika kecamatan hingga dilanjutkan rapat Muspida Kota Subulussalam.
“Kami memohon kepada Bapak Plt. Gubernur Aceh agar bisa menegur pimpinan HGU PT MSSB melalui surat Gubernur supaya apa yang sudah pernah disepakati dalam surat perjanjian terkait penyelesaian lahan masyarakat yang diserobot mereka untuk segera diselesaikan,” pinta Ketua Fraksi Granat DPRK Subulussalam ini.
Menurut Bahagia Maha, persoalan sengketa lahan ini harus segera diselesaikan secepat mungkin untuk menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dengan pemilik HGU PT MSSB. Wali Kota Subulussalam, Plt. Gubernur dan DPRA yang juga telah mengetahui persoalan ini supaya memerintahkan pemilik HGU melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Selama ini, kata Bahagia Maha pihak Manajer HGU PT MSSB sering menangkap masyarakat, padahal mereka membersihkan kebun miliknya sendiri. Bahkan, ada warga yang telah dipenjarakan oleh pihak perusahaan.
“Padahal lahan yang dikerjakan masyarakat di sana adalah lahan yang sudah dikelola dari nenek moyangnya selama kampong itu sudah ada 100-an tahun lalu,” ucap politikus PAN Kota Subulussalam ini.
Menurut Bahagia Maha, jika pihak HGU PT MSSB tidak bersedia menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, Wali Kota Subulussalam bersama Plt. Gubernur Aceh bisa menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta untuk mencabut izin HGU PT MSSB di wilayah Kota Subulussalam.
“Jika pihak HGU tidak mau menyelesaikan konflik lahan masyarakat tersebut, bila perlu Wali Kota Subulussalam barsama Plt. Gubernur agar menyurati Menteri Agraria untuk mencabut izin HGU-nya sesuai dengan ketentuan yang ada jika pihak HGU tidak taat pada kewajibannya,” tegas Bahagia Maha.[]




