LHOKSEUMAWE – Pihak PT Peugoet Konstruksi menagih biaya renovasi Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI) Aceh Utara sebagai utang yang belum dilunasi pihak rumah itu senilai Rp1,8 miliar lebih.
Direktur PT Peugoet Konstruksi, H. Abdullah S.T., bersama rekannya, Kamis, 24 Juli 2025, memasang spanduk di bagian kanopi dan pagar rumah sakit tersebut, Jalan Sultanah Nahrasyiyah (sebelumnya Jalan Samudera), Kota Lhokseumawe. Pada spanduk itu tertulis, “Selesaikan hak kami. Apabila hak kami tidak dibayarkan dalam waktu dekat maka rumah sakit ini akan disegel sementara waktu. Pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara belum melunasi hutang biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018 dengan total Rp1.824.083.679 (1.8 M)”.
Abdullah kepada wartawan, Kamis, mengatakan PT Peugoet Konstruksi merupakan rekanan yang merehabilitasi RS PMI Aceh Utara pada tahun 2018 dengan anggaran senilai Rp2 miliar lebih. Saat itu, kata dia, pihak RS PMI Aceh Utara berjanji akan melunasi pembayaran sekitar enam bulan setelah selesai pekerjaan renovasi rumah sakit pada tahun 2018.
Menurut Abdullah, saat itu pihak RS PMI juga meminta dana talangan (pinjaman) kepada PT Peugoet Konstruksi Rp200 juta lebih. Total biaya renovasi ditambah dana pinjaman menjadi Rp2,2 M lebih. Namun, kata dia, sampai saat ini baru dibayarkan Rp400 juta lebih, sehingga RS PMI Aceh Utara masih terutang kepada rekanan tersebut Rp1,8 M lebih.
“Pada prinsipnya kami sudah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan beberapa kali, dan dalam bentuk surat pun telah disampaikan. Namun, sudah berulang kali kami surati mereka, baru sekali mendapat respons dari Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara by Arun Medical Center yang sekarang. Katanya mereka tidak punya hak atau wewenang untuk membayar utang ini. Sehingga kita ini merasa dizalimi dan tidak ada kepastian yang jelas,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, jika pihak RS PMI Aceh Utara tidak melunasi biaya renovasi tersebut, maka pihaknya akan mengambil alih rumah sakit itu untuk dikelola sampai lunas utang.
“Kami memberi tenggat waktu satu bulan ke depan untuk proses pembayaran sisa utang tersebut. Sudah tujuh tahun pihak RS PMI Aceh Utara belum melunasi, tentunya kami pun sudah cukup bersabar terkait persoalan ini. Kita lihat lagi nanti bagaimana respons mereka baru dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Abdullah.
Abdullah telah memberi kuasa kepada Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) Aceh, Fakhrurrazi, S.H., pada 21 Juli 2025 untuk pendampingan hukum.
Fakhrurrazi menjelaskan PT Peugoet Konstruksi berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 283/RS. PMI-AU/SPKIVI2018 tertanggal 25 April 2018, ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara dr. Irawati Usman dan disetujui Plh. Ketua PMI Aceh Utara Drs. Iskandar Nasri, M.M., sebagai perusahaan pelaksana rehabilitasi dalam lingkungan RS PMI Aceh Utara dengan harga pekerjaan Rp2.067.514.000. Jangka waktu pekerjaan mulai 25 April sampai 31 Desember 2018 sumber dana operasional rumah sakit tersebut.
“Setelah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dalam lingkungan Rumah Sakit PMI Aceh Utara selesai, pihak rumah sakit maupun pengurus PMI Aceh Utara telah melakukan pembayaran secara bertahap (cicil) lebih kurang 10 kali dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Fakhrurrazi akrab disapa Razi.
Menurut Razi, saat itu pihak RS PMI Aceh Utara juga meminta dana talangan kepada PT Peugoet Konstruksi Rp200 juta lebih. “Karena rumah sakit ketika itu tidak berjalan dengan baik, sehingga mereka membutuhkan biaya untuk membeli obat-obatan maupun biaya untuk rehabilitasi yang dikeluarkan dana oleh rekanan ini,” ujarnya.
Razi menyebut pihaknya akan melayangkan surat teguran hukum kepada manajemen rumah sakit ataupun Ketua PMI Aceh Utara. “Dan diberikan waktu satu bulan. Apabila mereka juga tidak merespons, mungkin nantinya akan dilakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata,” ucapnya.
‘Tanggung Jawab Manajemen Lama’
Sementara itu, Direktur Operasional RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, mengaku ia tidak dapat memberikan penjelasan secara detail karena belum mengetahui secara pasti persoalan itu.
“Yang saya tahu dulu rumah sakit ini memang pernah disegel, saya melihat dari berita media massa. Tapi kalau sekarang mereka meminta tuntutan kepada saya, saya juga tidak bisa bertanggung jawab. Karena kita mengelola RS PMI Aceh Utara sejak Desember 2021, juga perjanjian manajemen dan segala macam,” ujarnya, Kamis (24/7).
“Permasalahan utang-piutang yang lama, sudah dituangkan dalam kerja sama itu menjadi tanggung jawab pihak (manajemen rumah sakit) yang lama. Sedangkan jika ada persoalan utang-piutang sejak tahun 2021 sampai sekarang itu merupakan tanggung jawab kami,” ungkap Rijalul Fikri.
Rijalul mengaku pernah berdiskusi dengan pihak PT Peugoet Konstruksi untuk memberikan penjelasan tersebut.
Dia juga menyampaikan meskipun ada permasalahan utang lama itu, tetapi tidak mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak PMI Aceh Utara seperti apa langkah mereka berkenaan [utang] itu. Karena ini memang bentuk tanggung jawab dari pihak pengelola yang lama. Artinya, PMI lebih berkompeten untuk menjawab secara detail,” kata Rijalul.
Aksi Penyegelan pada Awal 2021
Sebelumnya, PT Peugoet Konstruksi sebagai rekanan yang merehabilitasi RS PMI Aceh Utara melakukan penyegelan terhadap rumah sakit tersebut, Selasa, 2 Februari 2021. Pasalnya, pihak rumah sakit ketika itu belum melunasi biaya renovasi senilai Rp2 miliar.
Pantauan portalsatu.com/ saat itu, RS PMI disegel menggunakan rantai yang digembok di pintu kaca ruangan IGD. Pihak rekanan juga memasang spanduk di bagian kanopi rumah sakit tersebut bertuliskan, “Selesaikan hak kami. Rumah sakit ini disegel sementara waktu sehubungan dengan pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara belum melunasi hutang (biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018)”.
Baca: PT Peugot Konstruksi Segel Rumah Sakit PMI Aceh Utara
PT Peugoet Konstruksi kemudian membuka gembok dan menurunkan spanduk yang sebelumnya dipasang sebagai tanda penyegelan terhadap RS PMI Aceh Utara. Penyegelan dihentikan setelah pihak PMI Aceh Utara duduk dengan pimpinan perusahaan rekanan itu, Kamis, 4 Februari 2021, membahas komitmen pembayaran utang dana rehabilitasi rumah sakit.
Baca: PT Peugot Konstruksi Buka Segel Rumah Sakit PMI Aceh Utara.[]








