LHOKSEUMAWE – Insiden keracunan amoniak terhadap hampir 300 warga sekitar Komplek PT PIM beberapa hari lalu dinilai kejadian luarbiasa. Oleh sebab itu sejumlah aktivis lingkungan hidup yang tergabung di beberapa lembaga swadaya masyarakat akan segera  melakukan pertemuan untuk membahas jalan hukum yang akan ditempuh.

“Kami sangat kecewa, ini insiden yang kesekian kalinya, dulu PIM pernah berjanji  tidak akan melepas amoniak  yang menyebabkan korban warga, dan selalu saja berjanji, namun kejadian kemarin membuktikan PIM tidak berubah, korban warga kembali terjadi,” ujar Dahlan dari LSM Sahara kepada Portalsatu, Senin 14 November 2016.

Menurut Dahlan, apa yang terjadi di Dewantara tersebut pelanggaran HAM berat dan telah melanggar ketentuan hukum di negara ini, apalagi menyangkut tentang hak masyarakat sekitar yang kesehatannya sudah terancam.

“Ini tidak bisa dibiarkan, dan dalam waktu tidak lama kami dari beberapa LSM sudah sepakat untuk merapatkan barisan, guna membahas langkah apa yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, kemudiaan menentukan jalur hukum apa yang akan kita ambil untuk menggugat  PIM,” terangnya.

Terkait rencana aksi aktivis tersebut, Dwi Satriyo Annurogo Direktur Produksi, Teknik dan Pengembangan PT PIM mempersilahkan para pihak yang hendak menggugat pihaknya terkait kejadian pelepasan amoniak itu.

“Kami persilahkan untuk digugat secara hukum, dan kami selaku pihak yang taat hukum siap menjalan proses tersebut,” singkat Dwi.[]

Laporan Munir