LHOKSEUMAWE – PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) telah menyetorkan manfaat hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2023 kepada Pemko Lhokseumawe Rp6,5 miliar pada akhir 2024.

“Manfaat tahun 2023 diterima Pemko Lhokseumawe dari PT RSAM Rp6,5 miliar lebih melalui dua kali penyetoran. (Rinciannya) Rp3 M pada September 2024 dan Rp3,5 M pada Desember 2024,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., kepada portalsatu.com/ via telepon, Jumat, 3 Januari 2025.

Ridhwan menyebut manfaat hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2024 akan disetorkan oleh PT RSAM ke Pemko Lhokseumawe pada tahun 2025 ini.

Baca juga: Ternyata BPJS Kesehatan Sudah Bayar Klaim Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Sebanyak Ini

PT RSAM merupakan anak usaha PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda). PT RSAM didirikan pada pengujung tahun 2022, dan mulai mengelola Rumah Sakit Arun sejak akhir Januari 2023, setelah Pemko Lhokseumawe mengambil alih rumah sakit itu dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Pemko Lhokseumawe memutuskan kerja sama dengan PT RSAL menindaklanjuti hasil Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) Nomor 34 tahun 2022, tanggal 14 November 2022. Pasalnya, terjadi permasalahan hukum pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.

Sejak awal Juni 2024, Direktur Rumah Sakit Arun (RSA) Lhokseumawe dijabat oleh dr. Yanuar, Sp.S., menggantikan drg. Halida. Yanuar juga merangkap sebagai Direktur PT RSAM.

Lihat pula: Dewan Komisaris, Direktur PT RSAM, dan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Diberhentikan

PT PL akan Setor Rp487 Juta

Sementara itu, PT Pembangunan Lhokseumawe atau PT PL (Perseroda) akan menyetorkan manfaat tahun 2024 kepada Pemko Lhokseumawe Rp487 juta pada Januari 2025 ini. “Kita rencanakan disetor pada bulan Januari ini,” kata Ridhwan yang juga Plt. Direktur PT PL.

Ridhwan menyebut manfaat dari PT PL akan disetor ke Pemko Lhokseumawe itu hasil keuntungan dari beberapa usaha. “Dari pendapatan hasil kerja sama dengan PT Pertagas dalam pelayanan gas rumah tangga, pendapatan saham di PT PGE (Pema Global Energi). Intinya, pendapatan usaha PT PL, campur-campur gitu, tidak banyak karena usahanya belum jalan banyak,” ujarnya.

Ditanya apakah dalam beberapa tahun terakhir atau 2023-2024 PT PL ada menerima penyertaan modal dari Pemko Lhokseumawe, Ridhwan mengatakan, “Tidak ada”.

Untuk diketahui, PT PL (Perseroda) mulanya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang didirikan pada tahun 2009. Pemko Lhokseumawe mengubah bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPL menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PT PL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2018, tanggal 31 Desember 2018.

Deviden hanya 2019-2021

Sebelumnya, hasil penelusuran portalsatu.com/, sejak tahun 2017 sampai 2023, realisasi deviden dari PT PL yang diterima Pemko Lhokseumawe hanya ada pada 2019 Rp1 miliar, 2020 Rp220 juta, dan 2021 Rp736.832.322. Sedangkan pada 2017, 2018, 2022, dan 2023 tidak ada deviden dari Perseroda itu yang diterima Pemko Lhokseumawe.

Deviden diterima Pemko Lhokseumawe dari PDPL/PT PL pada 2019, 2020, dan 2021 merupakan hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun (RSA) pada 2018, 2019, dan 2020. Padahal, PDPL/PT PL melalui PT RSAL mengelola RSA sejak 2016 sampai akhir Januari 2023.

Mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL yang juga Direktur PT RSAL 2016-2023, Hariadi, kini menjadi terpidana perkara korupsi pengelolaan PT RSAL 2016-2022. Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya juga menjadi terpidana perkara yang sama.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Lhokseumawe.[](nsy)