Kajian kali ini penulis mencoba untuk menambah pembendaharaan ilmu tentang kelebihan Rajab dengan permasalahan puasa Rajab yang dianggap masih kontroversial. Menarik untuk kita mengkajinyan, dalam pandangan para ulama mazhab yang empat (al-mazahibul al-arbaah) mayoritas berpendapat sunah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.
Ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarah Dardil Ala Khalil :disunahkan puasa Muharram, Rajab dan Syaban begitu juga hari-hari bulan haram lainnya, paling afdhal pelaksanaan ibadah puasa adalah Muharram, Rajab, Dzulqadah dan Dzul Hijjah.(Kitab Syarah dardil ala Khalil: I:513).
Paparan yang hampir sama juga diuraikan dalam kitab mazhab Al-Maliki di antaranya kitab Muqaddimah Ibnu Ziyad (II:272), Kifayah Thalib Ar-Rabbani (II:407). Ulama mazhab Hanafiyyah juga menyebutkan sunah puasa pada bulan Rajab sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah ; yang disunahkan dari puasa itu banyak, puasa pertama puasa Muharram, kedua puasa Rajab, ketiga puasa Syaban dan puasa Asyura (Syaikh Nizhomuddin Al Balkhi kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah:I:202). Mazhab Syafiiyyah juga menyatakan bahwasanya puasa di bulan Rajab adalah sunah.
Dalam Al-Majmu Syarah Muhazzab disebutkan: sebagian puasa yang disunahkan adalah puasa bulan haram yaitu Zulqadah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab sedangkan yang paling afdhal adalah puasa Muharram..( Syekh An-Nawawi, Al-Majmu Syarah Muhazzab:VI:439).
Kupasan yang hampir sama juga dituangkan dalam kitab Asna Muthallib, berbunyi: paling afdhal puasa setelah Ramadan adalah bulan haram yakni Zulqadah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. (Syekh Zakaria Al-Anshari, Asna Muthallib:I:433).
Penjelasan yang sama juga dibahas dalam banyak kitab mazhab Imam SyafiI lainnya, disebutkan juga dalam kitab Mugni Al-Muhtaj (II:187),Nihayah Muhtaj (III:211).
Sementara itu dalam mazhab Hambali juga dijelaskan bahwa mengasingkan berpuasa di bulan Rajab secara penuh satu bulan hukumnya makruh meskipun terdapat pendapat lain (pendapat qiil) yang menyatakan sunah. Namun kemakruhannya akan hilang apabila seseorang menyelainya dengan tidak puasa meski dengan satu hari atau dengan mengiringnya dengan puasa pada bulan lainnya.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni:III:53, Ibnu Muflih, Al-Furu:III:118, Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, Al-Mardawi: III:346).
Namun sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa hadist tentang kelebihan puasa Rajab adalah maudhu (palsu). Menanggapi komentar ini Imam Suyuthi menyebutkan bahwa derajat hadits yang menyatakan tentang kelebihan dan keutamaan puasa bulan Rajab bukanlah berstatus maudlu (palsu) tetapi hanya berstatus dhaif (lemah) yang sehingga boleh diriwayatkan dalam rangka untuk fadhailul amal (kelebihan dalam beramal). (Imam As-Suyuti, al-Hawi Li al-Fatawa :I:339).[]



