BANDA ACEH – Anggota DPRA menemukan puluhan hektare (Ha) tanaman padi dari benih bantuan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh dan Kementerian Pertanian (Kementan) gagal panen di Aceh Besar.
“Ada dua kegiatan di lokasi yang sama (Gampong Lam Ilie Teungoh, Kec. Indrapuri). Yang pertama, program Pemerintah Aceh yaitu program IP 300, dengan luasan areal 500 Ha. Program tersebut menggunakan jenis bibit Inpari 32. Hasil pantauan lapangan terhadap kondisi padi ternyata ada sekitar 30 Ha yang gagal panen (rusak berat), 25% rusak sedang, dan 50% lagi rusak ringan,” kata Nurzahri, S.T., Ketua Komisi II DPRA, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 9 Agustus 2019, sore.
Nurzahri melanjutkan, “Satu kegiatan lagi, program kementerian pusat (Kementan, red) seluas 5 Ha dengan pengujian benih Inpari 32 dan 42. Hasil pantauan lapangan hampir 75% gagal panen atau rusak berat”.
Menurut Nurzahri, dari keterangan masyarakat petani dan geuchik setempat, salah satu penyebab gagal panen adalah karena kualitas benih yang tidak bagus. “Karena tidak tahan cuaca panas, dan sebagian karena terkena hama wereng,” ujarnya.
“Keterangan dari penyuluh, bibit jenis Inpari terutama Inpari 32 tidak tahan cuaca panas karena asal bibit jenis ini berasal dari luar daerah, walaupun sudah beberapa kali diuji coba di Aceh. Salah satu faktor utama karena kondisi Aceh memiliki cuaca yang cukup panas,” kata Nurzahri.
Nurzahri menyebutkan, benih padi untuk lahan 500 Ha itu adalah bantuan Distanbun Aceh hasil pengadaan bersumber dari APBA 2019. Sedangkan benih padi untuk 5 Ha dari APBN. “(Temuan itu) tadi pagi jam 10.00 WIB. (Nurzahri turun ke lapangan) bersama anggota komisi lainnya, Pak Aminuddin, Jemarin dan Darmawan,” ujarnya.
Komisi II DPRA menyarankan agar ke depan dinas terkait (Distanbun) tidak lagi menggunakan bibit jenis Inpari untuk pilot project Pemerintah Aceh. “Tetapi menggunakan jenis bibit lokal yang telah teruji sejak zaman dahulu dan secara turun temurun telah digunakan oleh petani kita,” kata Nurzahri.
Komisi II DPRA juga meminta kepada Kementerian Pertanian untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita petani akibat pemaksaan penggunaan benih Inpari 32 itu. “Apalagi kerugian ini dihadapi ketika masyarakat menghadapi lebaran kurban di mana seharusnya para petani dapat menikmati hasil panen untuk merayakan hari besar Islam,” tegas Nurzahri.
Sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh penjelasan dari Distanbun Aceh terkait temuan DPRA tersebut. Kepala Distanbun Aceh, A. Hanan, dihubungi lewat telepon seluler, Jumat malam, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.[](idg)



