LHOKSUKON – Sebanyak 38 pelanggar peraturan lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Rencong di depan Poslantas Terminal Lhoksukon, Aceh Utara, menjalani sidang di tempat, Jumat, 25 November 2016. Sidang itu melibatkan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Melalui sidang di tempat, pelanggar tidak perlu repot datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. Di sini hakim langsung memutuskan berapa jumlah denda yang harus dibayar pelanggar, lalu dana itu disetorkan ke kas negara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Ikmal kepada portalsatu.com.
Ikmal menyebut rata-rata para pelanggar terjaring razia karena tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, sepeda motor tidak memakai spion dan lainnya.
“Untuk ke depan jika kembali melanggar, besar kemungkinan sepeda motornya akan disita. Para pelanggar juga diberikan arahan tentang tata cara berlalu lintas di jalan raya, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Ikmal.[]


