Tanyakan saja pada sopir truk yang kamu temui. Salah satu hal yang membuat sopir kesal pastinya pungutan liar (pungli) terhadap truk yang melintas.
Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Yasin Hasyim, melakukan tindakan pungli berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C. Para sopir harus menyetorkan uang setiap melintas di Desa Wonosari.
Kasus pungli itu pun menjerat Yasin sebagai tersangka. Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka Yasin kepada kejaksaan, 15 November 2018, agar nantinya disidangkan di pengadilan.
“Kami menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Agus Hariono, Kamis (kemarin).
Dipastikan ditahan, Yasin diperiksa petugas Puskesmas Sooko terlebih dahulu. Yasin disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah. Meski begitu, Yasin tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk proses penuntutan.
Agus menjelaskan, Yasin melakukan pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Dia mematok harga Rp4000 sampai Rp5000 tergantung ukuran kendaraan truk.
“Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Agus.
Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp22 juta hingga Rp30 juta. “Totalnya dia mendapat 1,718 miliar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal,” kata Agus.
Akibat perbuatannya Yasin dijerat pasal 11 terkait gratifikasi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 12 huruf e terkait pemerasan.
Penulis: Ditta Aditya Pratama.[]Sumber: gridoto.com/Tribun Jatim




