Oleh: Nab Bahany As
Budayawan, tinggal di Banda Aceh.
————————————————

Belum ada pengertian jelas, mengapa orang Aceh dulu menyebut untuk orang belajar ngaji di dayah disebut jak meudagang. Padahal pengertian medagang dalam bahasa Aceh adalah mekat (berjualan). Dan bila seseorang pergi  berjualan disebut jak meuniaga atau jak meudagang, artinya jak meukat.

Namun, bagi orang Aceh dulu pengertian jak meudagang ini dimaknakan pergi menuntut ilmu agama di dayah-dayah atau pesantren yang dipimpin oleh seorang ulama terkenal di daerahnya masing-masing. Di setiap daerah di Aceh dulu ada dayah-dayah yang masyhur, yang dipimpin  seorang ulama yang ahli dalam ilmu agama tertentu. Makanya, bila seorang murid dulu sudah belajar beberapa tahun di satu dayah, kemudian pindah ke dayah lain untuk memperdalam ilmu agamanya dalam bidang ilmu agama tertentu yang sangat dikuasai oleh pimpinan dayah tersebut.

Dahulu di Aceh Besar misalnya ada dua ulama terkenal, yaitu Tgk. Chik Lamnyong dan Tgk. Chiek Abdurrahman Lampaloh. Tgk. Chik Lamnyong ahli ilmu mantiq, sedangkan Abdurraman Lampaloh ahli ilmu tafsir. Sehingga ulama lain mengatakan pada muridnya, siapa yang ingin mendalami mantiq pergilah belajar pada Tgk. Chik Lamnyong, dan siapa yang ingin mendalami ilmu tafsir belajarlah pada Tgk. Chik Abdurrahman Lampaloh.

Itu artinya, apabila seorang seorang murid yang sedang meudagang di satu dayah, setelah dua-tiga tahun si murid belajar di dayah itu, pimpinan dayahnya mengarahkan muridnya pada pilihan pendalaman ilmu agama di bidang apa yang mereka sukai, yang harus mencari dayah lain yang pimpinannya ahli dalam bidang ilmu tertentu. Karena tidak semua ulama atau pimpinan dayah memiliki semua keahlian dalam bidang ilmu keagamaan. Ada ulama yang ahli ilmu mantiq, tetapi lemah di bidang tafsir, ada juga ulama yang mahir ilmu fiqih, tapi lemah di bidang tasauf.