LHOKSEUMAWE – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI nomor 143/DKPP-PKE-V/2016 hanya bersifat teguran.
Kalau menurut saya, putusan DKPP itu bersifat teguran. Karena di amarnya (putusan) itu jelas disebutkan menegur teradu yaitu pihak KIP Lhokseumawe. Artinya, hanya bersifat teguran bahwa KIP Lhokseumawe itu telah melanggar kode etik, kata Yusrizal kepada portalsatu.om usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, di Hotel Harun Square, Sabtu 4 Februari 2017.
Dia menilai dalam putusan itu tidak disebutkan secara tegas bahwa KIP Lhokseumawe harus membatalkan surat keputusan penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.
Jika mereka dikatakan bersalah, oke, memang bersalah. Pastinya kan mereka akan mengoreksi ke depannya, ujar Yusrizal.
Yusrizal berharap KIP Lhokseumawe tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ke depan, kebijakan yang ditelaah sebaiknya merujuk pada kearifan lokal di Aceh.
Disinggung apakah putusan DKPP itu berdampak terhadap status pencalonan Rachmatsyah, Abu Yus sapaan akrab dosen itu mengatakan, Tidak ada masalah bagi Rachmatsyah maupun KIP dalam menetapkan Rachmatsyah sebagai calon. Hanya saja KIP menerima teguran keras dari DKPP atas penetapan itu.
Abu Yus menilai karena tahapan itu sudah lewat, janganlah terus dipermasalahkan. Bagi penyelenggara sebaiknya terus melaksanakan tahapan hingga akhir.
Jadi, saya rasa tidak ada kendala. Artinya, apa yang diputuskan itu sudah selesai. Kewenangan DKPP sebagai pengadil sudah memeriksa pelanggaran yang terjadi dan itu sudah diambil keputusan. Sekarang mari sama-sama kita sukseskan pilkada secara baik, jujur dan damai, ujar Abu Yus.
Abu Yus berharap semua elemen masyarakat dapat mendorong pilkada berjalan dengan baik serta menyikapi pesta demokrasi ini dengan pemikirian jernih.[]



