Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaQanun Belum Disahkan,...

Qanun Belum Disahkan, Pilkada Aceh Rentan Konflik Regulasi

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, menyebutkan terdapat sejumlah tantangan dalam proses implementasi Pilkada Aceh tahun 2017. Salah satunya adalah rentannya terjadi konflik regulasi karena belum berlakunya Qanun Pilkada.

Hal ini disampaikan Ridwan Hadi kepada Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Justin Lee, dan Sekretaris Dua bidang Politik, Natasa Najdovski, yang mengunjungi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu, 19 Oktober 2016.

“Banyak aturan yang semua orang boleh menafsirkan aturan itu,” ujar Ridwan Hadi seperti dilansir situs resmi KIP Aceh.

Dia mengatakan kondisi tersebut disebabkan karena Gubernur Aceh belum mau menandatangani Qanun Pilkada Aceh yang telah dirumuskan oleh legislatif. Sementara rujukan pelaksanaan “pesta demokrasi” saat ini bersandar pada Qanun Pilkada lama.

“Qanun Pilkada yang lama itu masih menggunakan aturan UU Pemilu yang lama, sedangkan sekarang sudah ada UU Pemilu yang baru. Jadi ini tantangan besar,” kata Ridwan.

Tantangan lainnya yang dihadapi adalah status Aceh sebagai bekas daerah konflik. Sehingga banyak kalangan yang menilai pelaksanaan pilkada menjadi rentan. Padahal, Aceh sudah berada dalam kondisi aman dan damai. 

Menurut Ridwan, julukan Aceh bekas daerah konflik inilah yang menyebabkan potensi terjadinya intimidasi. Namun KIP Aceh selalu menyosialisasikan larangan mengintimidasi pemilih.

“Kita juga sampaikan melalui sosialisasi dan kampanye agar jangan takut terhadap intimidasi dan jangan mengintimidasi,” katanya.

Kepada Natasa, Ridwan juga menjelaskan situasi keamanan menjelang pilkada yang sangat kondusif dan damai. “Tapi potensi untuk tidak aman tetap ada, seperti di daerah lain. Pembuktiannya kita lihat pada saat kampanye nanti. Kami sudah mewanti-wanti kepada semua calon untuk tidak saling membicarakan pasangan calon lain, tidak negatif campaign, jangan melakukan black campaign,” lanjutnya.

Dia mengatakan ada enam pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftarkan diri dalam pilkada Aceh, dengan rincian tiga pasang bakal calon yang diusung partai politik, dan tiga pasang calon perseorangan.

Hingga saat ini, KIP sedang memproses verifikasi faktual di tingkat desa dan kabupaten/kota untuk calon perseorangan. Verifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah calon perseorangan memenuhi persyaratan atau tidak.

“Jadi sekarang statusnya masih bakal calon, belum calon. Kami baru akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur pada 24 Oktober nanti,” ujar Ridwan Hadi.[]

Baca juga: