LHOKSEUMAWE – NF, 18 tahun, warga Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, dan Zul, 23 tahun, warga Cot Sabong, Uteunkot, Muara Dua, Lhokseumawe ditangkap personel Pos Polisi Muara Dua, Jumat, 6 Januari 2017. Sedangkan AR, sekitar 17 tahun, warga Kampung Jawa masih buron.

Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap Khalifah, 57 tahun, warga Kompleks Mutiara, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Informasi diterima portalsatu.com, NF melakukan pemerasan terhadap Khalifah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Lhokseumawe, setelah mendapatkan nomor telpon seluler korban dari AR dan Zul seusai menjabret korban, 30 Desember 2016 lalu, di kawasan Alue Awe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapospol Muara Dua Ipda Agus Sadek mengatakan, tersangka NF diamankan setelah ditangkap pihak keluarga korban saat akan mengambil uang dari korban yang diperasnya. 

“Awalnya korban Khalifah dijambret oleh dua pelaku Zul dan AR di depan SPBU Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kedua pelaku berhasil membawa kabur dompet korban yang berisi HP diletakkan dalam bagasi depan sepeda motor,” kata Agus Sadek kepada portalsatu.com, Sabtu, 7 Januari 2017.

Setelah mengambil HP, kata Agus, kedua pelaku menyerahkan kartu HP itu–yang rencananya hendak dibuang–kepada tersangka NF. Dengan bermodal kartu HP tersebut tersangka NF menelpon keluarga korban untuk meminta uang dengan iming- iming akan mengembalikan dompet serta surat-surat dalam dompet.

“Saat ini dua tersangka Zul dan NF serta barang bukti seperti KTP, ATM, HP, dan uang Rp150 ribu sudah kita amankan di kantor guna dilakukan penyelidikan. Sementara satu tersangka lagi AR masih buron,” sebut Agus.[]