ACEH UTARA – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka dugaan pemerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya berinisial S (32), tersangka pemerkosaan, dan F (27), tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, mengatakan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka SY terjadi pada Mei 2021. Korban (perempuan) berusia 17 tahun yang merupakan kenalan tersangka SY melalui media sosial.
Kronologinya, kata Noca, bermula saat SY menyuruh korban untuk menemuinya di salah satu kebun di Aceh Utara. Tiba di lokasi, tersangka SY langsung menarik korban dengan paksa hingga terjadi pemerkosaan.
Menurut Noca, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan yang dilakukan terhadap korban itu sudah terjadi sebanyak 10 kali. Tersangka mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya, maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa keduanya (tersangka dan korban) sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga keluarga korban malu.
Namun, lanjut Noca, ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, SY pun berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi korban dengan mahar 10 mayam emas, serta uang tunai Rp10 juta.
“Akhirnya perbuatan tersangka
tersebut diketahui ibu korban. Karena keluarga korban dan masyarakat ikut mencari keberadaan korban, dan ditemukan di sebuah kebun cokelat yang tidak jauh dari rumah korban,” kata Noca.
Setelah menemukan anaknya itu, lanjut Noca, ibu korban membawa pulang anaknya dalam kondisi yang trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Sedangkan tindak pidana pemerasan yang dilakukan tersangka Fl (27), kata Noca, kasus itu disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan, kejadiannya di kecamatan yang sama. Namun, lokasinya berbeda.
Noca menyebut Fl ditangkap bermula laporan dari kakak kandung korban terkait perbuatan tersangka atas tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman, didahului persetubuhan terhadap korban.
“Kasus tindak pidana ini terjadi pada Januari 2021. Kejadiannya, usai menelepon korban, tersangka menyembunyikan handphone dalam keadaan merekam video. Setiba korban di tempat tersangka bekerja membawa makanan kepada FI, lalu tersangka langsung menarik korban ke salah satu ruangan dan memberikan segelas air minum kepada korban. Setelah korban meminum air itu korban tidak sadarkan diri,” ungkap Noca.
Selanjutnya, kata Noca, tersangka merekam video perbuatan tersebut. Usai korban sadar selama 2 jam, kemudian tersangka FI menyuruh korban untuk pulang. Saat itu tersangka memberitahukan kepada korban bahwa perbuatannya itu ia rekam dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang Rp3.300.000.
“Apabila tidak menuruti permintaan tersangka, maka diancam akan menyebarkan video aksinya itu. Karena korban merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka yang melakukan beberapa kali persetubuhan,” ujar Noca.
Sementara itu, tersangka SY mengaku dirinya berkenalanan dengan korban (anak di bawah umur) itu sudah sepuluh bulan hingga dekat dengan orang tuanya, dan akhirnya terjadi perbuatan tersebut.
“Saya tidak merencanakan perbuatan itu. Cuma korban menanyakan kepada saya kapan kita menikah, saya menjawab pada September 2021. Jika saya sudah ada uang maka siap, begitu saya jawab,” ungkap SY.
SY mengaku dirinya tidak ada pekerjaan tetap, hanya petani biasa. Menurut SY, rencana pernikahannya dengan korban itu sudah ia bicarakan dengan keluarganya dan mereka setuju. “Tapi atas perbuatan ini saya mengaku khilaf,” ucapnya.
Tersangka FI mengungkapkan sebelumnya korban pemerasan itu adalah mantan tunangannya. Ia sudah bertunangan dengan korban selama lima bulan.
“Tapi akhirnya saya ditinggalkan begitu saja. Terkait pemerasan, itu uang yang dijanjikan untuk dibayar kepada saya. Karena belum dibayar maka saya mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan tersebut,” ujarnya.[]







