BANDA ACEH – Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh merencanakan Pendapatan Aceh Rp14.376.330.337.085, dan Belanja Rp15.954.270.732.907, serta Pembiayaan neto Rp1.577.940.355.822.
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, atas nama Gubernur Aceh, menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dalam rapat paripurna di Ruang Badan Anggaran DPRA, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menyerahkan rancangan KUA dan PPAS 2022 kepada Pimpinan DPRA pad 22 Juli 2021, sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724 tanggal 22 Juli 2021 dan Berita Acara Nomor 814/1581.
“Alhamdulillah, hari ini sesuai Tata Tertib DPR Aceh, kita sama-sama sedang menghadiri acara penyerahan secara seremoni rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPR Aceh,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan dokumen KUA dan PPAS yang telah disusun memuat Gambaran Kondisi Ekonomi Makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran (TA) 2022. Termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021. RKPA Tahun 2022 disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan, baik secara teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Aceh,” kata Sekda.
Taqwallah menegaskan penyusunan KUA dan PPAS TA 2022 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Aceh, berdasarkan empat prioritas RKPA. Yaitu Menumbuhkan Ekonomi yang Produktif dan Kompetitif, Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Lingkungan yang Berkelanjutan, serta Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.
Sekda menambahkan keempat program prioritas ini juga telah diselaraskan dengan 15 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 meliputi JKA plus/Aceh, Aceh SIAT, Aceh Caroeng, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaoet, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya, dan Aceh Seumeugot.
Untuk diketahui, sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Aceh secara administratif pada 22 Juli 2021 telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022 kepada DPRA melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/12724.
“Mengacu pada jadwal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2022, maka kami berharap dapat segera dilakukan pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA agar sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, sehingga menghasilkan APBA yang berkualitas,” kata Sekda.
Oleh karena itu, Taqwallah mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS 2022.
“Harapan kami, di dalam proses pembahasan KUA, PPAS dan RAPBA Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dengan dokumen perencanaan antara lain Renja, RKPA dan RPJMA 2017-2022. Sehingga KUA, PPAS dan RAPBA 2022 yang akan disepakati dan disetujui benar-benar berkualitas dan bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutur Sekda.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri perwakilan Forkopimda Aceh. Secara virtual, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh menghadiri kegiatan ini, di kantor masing-masing.[](ril)






