LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe akhirnya menyetujui atau ketuk palu Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2017 dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Jumat, 24 November 2017, sore. Namun dari total 25 anggota dewan, terlihat hanya beberapa orang yang hadir.

Amatan portalsatu.com/, beberapa saat sebelum rapat pengesahan Rancangan Qanun tentang P-APBK 2017 itu ditutup, anggota dewan yang terlihat hadir di antaranya Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir, Wakil Ketua I, Suryadi, Wakil Ketua II, T. Sofianus alias Pon Cek, anggota dewan Budi Karma, Faisal Rasyidis, Nazaruddin, Jamaluddin, Muklis Azhar alias Pak Ulis, Azhar Mahmud, Abdul Manan Jalil dan M. Hasbi.

Sesuai ketentuan, rapat pengambilan keputusan tersebut seharusnya memenuhi kuorum (jumlah minimun yang harus hadir dalam rapat paripurna) yaitu 2/3 dari jumlah anggota dewan. Artinya, minimal dihadiri 13 orang dari 25 anggota DPRK.

Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli dihubungi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat malam, mengatakan, memang tidak semua anggota dewan hadir dalam rapat paripurna tersebut. Namun, kata Ramli, rapat paripurna tersebut sah karena jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum, bahkan lebih.

“Sudah sesuai kuorum, buktinya ada di daftar hadir. Ini keputusan daerah, tidak bisa main-main, saya tidak berani gelar rapat bila tidak sesuai aturan, apalagi ada wali kota, wakilnya, sekda dan kepala SKPK,” tegas Ramli.

Namun, kata Ramli, jumlah yang hadir terlihat minim karena ada anggota dewan yang telat datang. Ada juga, kata dia, yang sudah masuk ruangan kemudian ke luar lagi. “Mungkin ada kegiatan penting lainnya yang tidak bisa ditunda,” katanya.

Dihubungi kembali pada Sabtu, 25 November 2017, pagi, Ramli mengatakan, 17 orang hadir dari 25 anggota dewan. “Mungkin ada anggota dewan, setelah teken daftar hadir ke luar sebentar,” ujar Ramli.

Anggota DPRK Lhokseumawe M. Hasbi mengatakan, banyak anggota dewan yang hadir. “Saya hadir, ada sekitar 16 anggota dewan yang hadir, jadi memenuhi kuorum. Mungkin ada yang ke luar ruangan sebentar saat rapat itu,” kata dia saat dihubungi terpisah.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna istimewa tentang persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK (P-APBK/APBK-P) tahun 2017 di gedung dewan setempat, Jumat, 24 November 2017, sore. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Suryadi, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya dan Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad.

Secara garis besar, anggaran yang ditetapkan dalam Rancangan Qanun tentang P-APBK 2017 sama seperti hasil Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang ditandatangani Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe, Selasa, 21 November 2017, tengah malam.

Anggaran pendapatan Rp928,67 miliar lebih, belanja Rp952,43 miliar lebih, defisit Rp23,75 miliar lebih. Sedangkan pembiayaan daerah Rp 24,75 miliar lebih, yaitu penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa tahun 2016 Rp23,75 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar.[]