BLANGKEJEREN – Empat ratus orang lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Gayo Lues mendatangi gedung DPRK setempat, Jum’at 23 Oktober 2026. Kedatangan mereka tujuannya menyampaikan keluhan soal minimnya gaji, serta memberi masukan agar gaji PPPK PW diusulkan dari APBN.
Ketua Aliansi PPPK PW Gayo Lues Aramiko Jaya , S.E., mengatakan empat ratus orang lebih PPPK PW sudah bertemu dengan pimpinan beserta anggota dewan, Plt Sekda, Kepala BKPSDM dan pihak terkait lainya.
“Ada tiga permintaan yang kami sampaikan tadi, di antaranya soal peralihan PPPK PW ke penuh waktu, peralihan gaji dari APBD ke APBN, dan jesejahteraan PW tahun 2027,” katanya.
Ia menjelaskan, pengusulan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu untuk mengurangi beban Pemerintah Daerah, di mana selama ini gaji PPPK Paruh Waktu di bebankan kepada anggaran daerah, PPPK-PW berinisiatif mengusulkan gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan kepada ABPN.
“Regulasi yang berkembang pada saat ini, bahwa PPPK guru dan nakes akan di bebankan gajinya dari APBN, kemudian PPPK PW mengambil peluang ini untuk mengusulkan penuh waktu pada tahun 2027 tanpa menambah beban daerah karena PPPK penuh waktu sebelumnya sudah diambil oleh APBN, menurut pemahaman kami PPPK-PW khususnya tenaga teknis. Maka oleh karena itu Pemerintah daerah tidak ada alasan kongkrit untuk tidak mengusulkan PPPK ke penuh waktu dengan regulasi yang ada saat ini.” ujarnya.
Berdasarkan Permenpan-RB No. 9 Tahun 2026 Pasal 24 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan seiring pengangkatan P3K penuh waktu menjadi P3K berdasarkan pertimbangan Ketersediaan Anggaran dan Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja ayat (2) Menyetujui pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi pemerintah tempat P3K paruh waktu bekerja, dan berdasarkam surat kementrian Dalam Negeri RI nomor 900.1.1/6032/SJ tentang Permintaan Data Pemerintah Daerah.
Pimpinan dan anggota Dewan bersama Plt Sekda dan Kepala Dinas lainya menyambut baik kedatangan PPPK PW tersebut, dan soal keluh kesah PPPK PW ini akan ditindak lanjuti oleh Anggota Dewan dan Pejabat Pemerintah Daerah.[]




