LHOKSEUMAWE – PT Putra Perkasa Aceh (PPA) sebagai rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, sumber dana Otsus tahun anggaran (TA) 2020 dikabarkan telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Lhokseumawe, Kamis, 21 Januari 2021. Perusahaan itu mengembalikan dana sesuai jumlah yang diterima dari Pemko Lhokseumawe pada TA 2020. Sedangkan konsultan pengawas dilaporkan akan mengembalikan dana pengawasan proyek itu ke Kasda pada Senin, 25 Januari 2021.

Informasi tersebut diperoleh portalsatu.com/ dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Jumat, 22 Januari 2021, malam. MaTA menerima informasi itu dari sumber terpercaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat malam, membenarkan rekanan pemenang lelang paket “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa” TA 2020 sudah mengembalikan dana proyek itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Betul, betul. Kemarin (Kamis, 21, Januari 2021, dikembalikan ke RKUD Pemko Lhokseumawe, red),” ujar Marwadi.

Ditanya berapa jumlah dana dikembalikan perusahaan rekanan itu ke RKUD, Marwadi mengatakan, “Sesuai jumlah yang diterima”. Marwadi tidak ingat persis angkanya. Yang jelas, kata dia, Rp4 miliar lebih.

Sedangkan dari konsultan pengawas, Marwadi mengaku belum mengecek, apakah juga sudah dikembalikan dana pengawasan proyek itu ke RKUD atau belum. “Belum saya cek. Nomor rekening (RKUD) sudah diminta dua hari lalu, belum saya cek (apakah dananya sudah masuk),” tuturnya.

Ditanya apakah dana yang dikembalikan rekanan itu berstatus penitipan atau apa istilah/sebutannya lantaran kasus proyek tersebut sedang dalam penyelidikan jaksa, Marwadi mengatakan, “tidak ada istilah titipan. Jika sudah disetor ke Kas Daerah tidak bisa diambil lagi. Pengembalian, tidak bisa diambil lagi”.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran MaTA, pekerjaan pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa TA 2020 diduga “tidak terealisasi”. Namun, berdasarkan dokumen diperoleh MaTA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 22 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kepada rekanan pemenang tender proyek tersebut.

Sementara pihak rekanan mengklaim sudah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, dan telah menerima pencairan anggaran.

Pihak Kejari Lhokseumawe sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas PUPR, termasuk konsultan pengawas, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), dan rekanan proyek itu. Pemeriksaan itu dalam rangka penyelidikan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).[](red)