LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe akan mempelajari surat balasan dikirimkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat terkait rekomendasi soal Rachmatsyah beberapa waktu lalu.

Mulanya, Panwaslih mengeluarkan rekomendasi agar KIP membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Lhokseumawe peserta pilkada 2017. Panwaslih minta KIP mengeluarkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah-T. Noufal.

(Baca: Ini Dia Rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe Soal Rachmatsyah)

KIP Lhokseumawe kemudian menegaskan Rachmatsyah-T. Noufal tetap sebagai pasangan calon wali kota/wakil wali kota peserta pilkada 2017. KIP menolak rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe.

(Lihat: Tolak Rekomendasi Panwaslih, KIP: Rachmatsyah Tetap Calon Wali Kota)

“Benar, KIP telah mengembalikan kembali surat rekomendasi yang kita serahkan beberapa waktu lalu. Menurut KIP, setelah dikaji dan dipelajari, disebutkan pasangan calon itu sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan konsisten menetapkan pasangan tersebut sebagai calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH, Kamis, 10 November 2016.

Muhammad AH menyebutkan, Panwaslih Lhokseumawe akan mempelajari kembali surat balasan dari KIP. “Setelah kita kaji dan pelajari, seterusnya Panwaslih Lhokseumawe akan melanjutkan ke Panwaslih Aceh untuk melihat lagi apakah pasangan tersebut sudah sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku sesuai ketetapan perundang-undangan,” ujarnya.

(Baca juga: Rachmatsyah: Lon Umpama Ureung Mita Kerja, Dipeugah Le Toke Kajeut…)[]