LHOKSUKON – MW (19), warga Gampong Tanjong Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu di halaman masjid.

“MW kita amankan di halaman masjid Gampong Keude Leubok, Tanah Jambo Aye. Bersama tersangka, kita sita barang bukti satu paket sabu seberat 2,50 gram/bruto, satu handphone dan sebuah kotak rokok,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 29 Juni 2019.

Kata Ildani, penangkapan itu berawal dari informasi diterima anggota Opsnal Sat Res Narkoba, yang mengatakan bahwa MW kerap menjual sabu 

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita yang menyamar sebagai pembeli memancing MW untuk menjual sabunya. MW ditangkap saat menunjukkan sabu itu kepada anggota kita yang menyamar,” terang Ildani.

Setelah ditangkap, lanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani.[]