BANDA ACEH – Elemen masyarakat sipil terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Aceh yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu di Aceh.

Penetapan ini dinilai merupakan wujud konkret atas rekomendasi komprehensif yang telah diajukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Koalisi ini menegaskan, langkah tersebut momentum penting bagi 557 korban maupun ahli waris yang telah lama menanti pemulihan hak setelah puluhan tahun terdampak pelanggaran HAM. Berdasarkan data yang ditetapkan, sebanyak 309 orang akan menerima bantuan modal usaha, sementara 248 orang lainnya menerima layanan perbaikan rumah.

Di balik langkah positif ini, koalisi menyoroti poin krusial dalam Keputusan Gubernur Aceh tersebut, yakni pentingnya penjelasan dengan terang benderang—mengapa jumlah korban yang menerima reparasi komprehensif pada periode ini hanya sejumlah 557 orang—khususnya kepada korban lainnya agar tidak ada kecemburuan sosial.

“Mengingat rekam jejak panjang dalam pengelolaan bantuan sosial di Aceh, kami memandang perlu adanya mekanisme pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan reparasi ini sampai ke tangan yang tepat tanpa ada pengurangan sedikit pun,” tulis Koalisi itu dalam siaran persnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Koalisi menilai potensi manipulasi data, perubahan nama penerima (intervensi pihak lain), hingga praktik pemotongan anggaran “di tengah jalan” adalah ancaman nyata yang dapat mencederai semangat pemulihan korban.

Oleh karena itu, Koalisi mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan standar akuntabilitas tinggi dengan poin-poin berikut:

1. Mendesak BRA untuk transparan dalam proses penyaluran. Mengingat perlindungan kerahasiaan identitas korban adalah mutlak, Koalisi menekankan agar BRA tetap memberikan akses informasi mengenai progres penyaluran (seperti persentase realisasi, distribusi wilayah, dan alokasi anggaran) kepada KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil.

Data penerima hanya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang aman dan tertutup oleh otoritas yang berwenang untuk menjamin tidak ada manipulasi atau “nama titipan” dalam daftar tersebut.

2. Bantuan harus disalurkan secara langsung kepada korban atau ahli waris yang berhak sesuai dengan SK Gubernur, tanpa melalui perantara yang berpotensi melakukan pemotongan anggaran atau pungutan liar.

3. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang independen, serta mudah diakses dan terlindungi kerahasiaannya jika ditemukan indikasi penyelewengan, pungli, atau praktik tidak etis dalam proses penyaluran di lapangan.

4. Harus ada pengawasan yang partisipatif. Pengawasan ini tentu melibatkan KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil sebagai mitra pemantau dalam setiap tahapan penyaluran untuk menjamin bahwa bantuan modal usaha dan layanan rumah benar-benar memenuhi standar kualitas dan tepat sasaran.

“Pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan upaya pemuliaan harkat dan martabat manusia. Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak dinodai oleh kepentingan pragmatis yang justru merugikan korban,” pungkas Koalisi.[]