REDELONG – Sebanyak 5.992 warga Kabupaten Bener Meriah terancam tidak ikut pemilihan kepala daerah pada 2017 mendatang. Pasalnya, sesuai aturan PKPU No. 8 Tahun 2016, warga bisa memilih jika memiliki e-KTP.
“Solusinya melapor, agar dibuat surat keterangan,” kata Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin, Jumat, 11 November 2016.
Merujuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Potensi Pemilih Pilkada 2017 di Bener Meriah sebanyak 97.477 orang.
Jumlah itu meliputi; Kecamatan Pintu Rime Gayo 8. 514, Kecamatan Gajah Putih 6.351, Kecamatan Timang Gajah 13.738, Kecamatan Weh Pesam 15. 687,Kecamatan Bukit 17. 291, Kecamatan Bandar 17. 679, Kecamatan Bener Kelipah 3.026, Kecamatan Permata 11. 393, Kecamatan Mesidah 2. 581, Kecamatan Syiah Utama1. 217.
Terpisah, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah, meminta masyarakat untuk memeriksa pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2017 yang telah di tempel pada masing-masing kantor reje (desa).
“Kalau belum terdaftar, silahkan lapor,” kata Ketua Panwaslih Bener Meriah Khairul Akhyar yang didampingi divisi Humas, Riduan.
Kepada jajaran di bawah Panwaslih, Ia juga meminta agar membantu pemilih dalam hal laporan menyangkut pilkada.[]