Kekisruhan kabinet kerja memasuki babak baru. Kali ini Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali menuai kegaduhan lantaran mengubah sendiri nama instansinya sebelum ada keputusan dari presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla memprotes langkah Rizal Ramli itu, ia menegaskan tidak ada perubahan nomenklatur. “Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang, tetap Menko Maritim. Tidak ada itu (tambahan frasa) Sumber Daya,” kata Jusuf Kalla di kantor Wapres, kemarin.
Saat baru dilantik menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman pada 13 Agustus 2015, Rizal memang sudah berencana mengganti nama instansinya menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya. Dia mengklaim usulan perubahan nama itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. “Pak Presiden sudah setuju,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan dengan pergantian nama itu diharapkan instansinya bisa merambah lebih jauh ke bidang ekonomi. Perubahan nama itu, menurut dia, juga akan diikuti dengan penambahan dua kementerian. Namun ketika ditanya dua kementerian apa yang akan bergabung di bawah koordinasinya, Rizal mengelak. “Ya itu nanti tanya presiden saja,” tuturnya.
Langkah Rizal mengganti sendiri nama instansinya itu pun mendapat sindirian oleh Jusuf Kalla. Jusuf menyebut ada salah satu menteri yang mengganti nama kementeriannya tidak sesuai dengan peraturan presiden. Dalam peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara memang disebutkan bahwa nama lembaga yang dinangungi Rizal Ramli itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, bukan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.
Hingga kini memang belum ada peraturan presiden terkait dengan perubahan tersebut. Salah satu staff humas dari Kementerian Kooordinator bidang Kemaritiman, Efrimal Bachri, mengatakan perubahan nama tersebut masih dibahas di Sekretariat Negara. “Belum. Masih dibahas,” ujar Efrimal.
Meski belum ada keputusan resmi dari presiden terkait pergantian nama itu, Rizal tetap jalan terus. Dia kerap menggunakan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya diberbagai ranah. Misalnya, dalam situs resmi instansinya, maritim.go.id, tertulis di pojok kiri atas Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber daya. Rizal juga menggunakan nama itu pada kop surat untuk mengirim rilis berita ke wartawan.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan langkah Rizal Ramli itu telah menerabas aturan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tidak boleh main ubah sendiri,” ujar Refly. Refly menjelaskan, sebelum adanya keputusan presiden untuk mengubah suatu kementerian, perlu adanya pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, pertimbangan tersebut menyangkut dengan koordinasi kementerian lain dan besar kecilnya anggaran. Refly khawatir langkah Rizal ini bakal mengacaukan koordinasi antar kementerian. | sumber : tempo