PEMAIN Real Madrid, Cristiano Ronaldo telah divonis oleh otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun penjara dan membayar denda 18,8 juta euro atau sekira Rp305 miliar.
Diberitakan surat kabar El Mundo, Sabtu, 16 Juni 2018, Ronaldo harus menerima hukuman tersebut karena kasus penggelapan pajak.
Akan tetapi, Ronaldo tidak mungkin menjalani setiap saat di penjara atas kesepakatan hukuman tersebut. Pasalnya hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran pertama dapat dilakukan masa percobaan.
Pemain berpaspor Portugal itu dituduh telah melakukan penggelapan dana senilai 14,7 juta euro atau sekira Rp238 miliar. Namun pihak Ronaldo melalui agennya pun telah membantah atas tuduhan tersebut.
Gestiufte yang merupakan agen Ronaldo tidak bersedia untuk mengomentari mengenai laporan tersebut. Begitu pun dengan badan pajak Spanyol yang menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
Pengadilan Spanyol baru-baru ini memang tengah menindak para pemain sepakbola terkemuka karena kasus penggelepan pajak. Terakhir pada 2016, Lionel Messi dari Barcelona dijatuhi hukuman penjara 21 bulan pada 2017 karena tuduhan yang serupa. Namun karena hukuman tersebut di bawah dua tahun, maka ia dapat menukarkan hukuman tersebut dengan denda.
Saat ini Ronaldo sendiri tengah berada di Rusia untuk membela skuad Tim Nasional (Timnas) Portugal yang berlaga di Piala Dunia 2018. CR7 memainkan laga perdana bersama Portugal melawan Spanyol.[] Sumber: okezone.com



