BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran daerah untuk penanganan Covid-19. Total realokasi anggaran dari APBA dan APBK yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp2.347.927.821.098 atau Rp2,3 triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma berdasarkan hasil koordinasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Menurut Haji Uma, berdasarkan data dia peroleh, anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut nantinya akan difokuskan penggunaannya terhadap sektor jaring pengaman sosial, kesehatan, dukungan industri dan UMKM dan pemulihan ekonomi.
Berikut alokasi anggaran penanganan Covid-19 bersumber APBA dan APBK dalam Provinsi Aceh: Pemerintah Aceh 1,7 T, Aceh Barat 26,9 M, Aceh Besar 48,9 M, Aceh Selatan 9,9 M, Aceh Singkil 17,7 M, Aceh Tengah 30,7 M, Aceh Tenggara 19,2 M, Aceh Timur 30,7 M, Aceh Utara 22 M, Bireuen 4 M, Pidie 5,2 M, Simeulue 12 M, Banda Aceh 19,8 M, Sabang 24,3 M, Langsa 14,7 M, Lhokseumawe 13,4 M, Nagan Raya 39,6 M, Aceh Jaya 61,3 M, ABDYA 63,9 M, Gayo Lues 8 M, Aceh Tamiang 45,6 M, Bener Meriah 11 M, Kota Subulussalam 14,7 M dan Pidie Jaya 11,3 M.
“Dengan alokasi dana besar tersebut, kita berharap agar benar-benar dapat dipergunakan dengan efektif dan tepat sasaran dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Aceh,” ujar Haji Uma, Sabtu, 11 April 2020.
Haji Uma juga mengingatkan agar kepala daerah di Aceh berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya baik dari pemerintah pusat maupun institusi nonpemerintah, khususnya pengadaan alat kesehatan seperti APD dan lainnya.
“Pemerintah daerah harus berhati-hati, jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan serupa lainnya dari pemerintah pusat dan donasi swasta. Selain itu, bantuan sosial dan kesehatan harus tepat sasaran dan terbebas dari praktik yang melanggar hukum seperti mark–up harga dan lainnya yang dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, bantuan sosial dan pengadaan alat kesehatan rawan disalahgunakan, tumpang tindih (pusat, kab/kota, BUMN/D, bantuan masyarakat), tidak tepat sasaran dan bermasalah secara hukum (mark–up harga, gratifikasi, imbal jasa serta KKN) yang akan menyeret pihak terkait ke penjara.
“Untuk itu, sinergisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Aceh harus benar-benar terbangun secara optimal di semua tingkatan, baik Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19 di Aceh,” pungkas Haji Uma.[](rilis)



