LHOKSUKON – Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) menggelar workshop penyusunan rencana gampông yang berperspektif korban pelanggaran HAM untuk aparatur gampông dan perwakilan perempuan dari Desa Alue Papeun, Seumirah, dan Darussalam, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Senin-Selasa, 14-15 Maret 2016 di Aceh Utara.

Workshop yang juga diikuti pendamping desa Kecamatan Nisam Antara, Bappeda, Dinas Sosial, dan KP3A Aceh Utara ini bertujuan membangun pemahaman dan sinerginisasi program pembangunan gampông dalam mendukung pemenuhan hak korban konflik.

Sekretaris Eksekutif RPuK, Leila Juari mengatakan, UU Desa No. 6/2014 telah memberi otoritas penuh bagi desa untuk merancang pembangunan sesuai dengan kebutuhan strategis dan spesifik masyarakatnya sehingga semua perencanaan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat.

“Namun sebagai wilayah yang mengalami konflik yang cukup panjang, Aceh memerlukan prasyarat tambahan, yaitu upaya untuk menyelesaikan persoalan pasca konflik,” ujar Leila melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com hari ini.

Leila mencontohkan, pentingnya pemulihan bagi masyarakat yang pernah mengalami kejahatan HAM di masa lalu, baik langsung maupun tidak.

Apalagi katanya, Pemerintah Aceh akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian masa lalu.

“Tanpa dukungan semua pihak, termasuk aparatur gampông, maka pemulihan sebagai salah satu prasyarat akan sulit terwujud sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Program Peduli yang menghadirkan narasumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara dan Konsultan UU Desa ini difasilitasi oleh Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM.[](ihn/*sar)