LHOKSUKON – ZA, 33 tahun, warga KM XII, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan pengedaran sabu, Kamis, 9 Mei 2019, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ditangkap, residivis kasus narkoba itu menggigit puting anggota polisi pria.
“Setelah mendapat informasi tersangka kerap mengedarkan sabu di kawasan Cot Girek, anggota kita melakukan penyelidikan. Salah satu anggota kita menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari tersangka, hingga disepakatilah transaksi dilakukan di kawasan KM XII,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com, Jumat, 10 Mei 2019.
Menurut Ildani, saat tersangka memperlihatkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. “Saat ditangkap, tersangka sempat menggigit puting anggota kita (polisi) yang menyamar sebagai pembeli, hingga berbekas. Transaksi juga dilakukan tepat di belakang mobil dinas kepolisian. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti dua paket sabu seberat 2,05 gram/bruto, sebuah timbangan digital dan handphone. Tersangka ZA itu merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya sempat dihukum 4 tahun penjara, bahkan baru bebas tahun 2017 lalu,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani.[]