IDI RAYEK – Dua remaja Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Jumat, kemarin sekira Pukul 14.30 WIB di Gampong Tanjong Minje, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Kedua remaja yang diringkus itu berinisial Hs, 19 tahun, dan AL, 18 tahun. Keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur Rudi Purwiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersangka HS dilakukan saat melakukan transaksi di SPBU Tanjong Minjei. “Dari pengembangan itu petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AL, yang diketahui pemilik barang haram itu,” ujar Ildani dalam siaran persnya yang diterima portalsatu.com, Sabtu, 3 September 2016.
Menurut Ildani, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 0,47 gram Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial AN.
“Sekira pukul 16.45 WIB, tim menggerebek rumah AN, namun target berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Pelarian AN saat itu turut disaksikan oleh keluarganya dan geuchik gampong setempat,” ujarnya.
Masih menurut Kasat Narkoba, dari penggeledahan rumah AN, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu tujuh paket seberat 17,66 gram, uang Rp6 juta, satu unit timbangan digital warna putih, serta tiga HP.
“Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat 17,66 gram. Saat ini BB dan tersangka telah ditahan untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan AN kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Ildani Ilyas.[]


