BANDA ACEH – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara yang melakukan pungutan liar.

“Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan pemungutan liar (pungli) di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Andaini Laili, PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Agara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan, Kamis, 2 Maret 2017.

Kombes Goenawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku berkedok perpanjangan SK kontrak terhadap 92 bidan PTT Aceh Tenggara dengan melakukan pungli Rp3 juta per orang.

“Melakukan pungutan liar terhadap 92 orang bidan PTT yang akan melakukan perpanjangan SK kontrak bidan PTT yang akan habis masa kontrak pada tahun 2017,” jelas Goenawan.

“Dari 92 bidan PTT yang akan menjadi sasarannya baru diterima sebanyak 40 orang dengan jumlah pungutan per orang sebesar Rp3 juta. Sementara sebanyak 52 orang lagi belum sempat dikumpulkan,” ujar dia lagi.

Ia mengatakan penangkapan pelaku pungli tersebut dilakukan empat hari yang lalu di Dinkes Aceh Tenggara. “Empat hari yang lalu, di kantornya,” kata Goenawan.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan di antaranya uang tunai Rp119 juta, berkas usulan perpanjangan SK kontrak bidan PTT Aceh Tenggara sebanyak 92 buah, 1 unit laptop, 1 unit mobil Avanza Veloz warna putih No.Pol. BK 1031 OE.

Goenawan mengatakan, saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus pungli tersebut. “Tindakan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang melakukan pungli, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti yang sudah ditemukan,” katanya.[]