Suka Makmue – Sejak Januari hingga Akhir Agustus 2016 Kepolisan Resort Nagan Raya telah menangani 36 kasus Narkoba jenis ganja 13 dan jenis kasus sabu 23.

Hal ini disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi saat menggelar perkara di halaman mapolres Nagan Raya, , Senin, 22 Agustus 2016.

Dalam ke 36 kasus tersebut kita sudah mengamankan 46 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Nagan Raya.

Sementara itu, Mirwazi mengatakan kasus yang paling menonjol yaitu kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dimana ia dan personel mengamankan barang bukti sabu seberat 82,04 gram, ganja seberat 4.567.82 gram.

“Yang P21 sudah dikirim sebanyak 23 kasus, yaitu tahap 1 P21 2 kasus dan 11 kasus masih dalam penyelidikan,” katanya.

Ia juga mengatakan kebanyakan para pelaku berdiri sendiri tampa ada keterkaitan satu sama lain. “Hanya beberapa kasus yang ada keterkaitan satu sama lain,” tutupnya.[]