JAKARTA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta DPR RI mengusut tuntas penyadapan percakapan mantan Presiden ke-7 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin. Hal ini sebagaimana dikemukakan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dalam sidang penistaan agama di Jakarta, 31 Januari 2017 kemarin.
LSM LIRA juga akan melaporkan Ahok dan tim melakukan penyadapan illegal.
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, dalam siaran persnya kepada awak media, Kamis, 2 Februari 2017, mengatakan, penyadapan yang dilakukan Ahok bersama tim merupakan pelanggaran hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya ada lima lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Jika ada yang lain, itu illegal,” kata HM Jusuf Rizal.
Disebutkan, pelanggaran penyadapan diatur dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan penyadapan dengan ancaman pidana Pasal 56 dengan kurungan 15 Tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp800 juta.
“Jadi jika Ahok telah melakukan penyadapan, itu melanggar hukum. Selain itu yang paling bertanggungjawab jika ada penyadapan adalah lima lembaga yang diberi kewenangan secara hukum. Karena mustahil Ahok bisa menpengaruhi provider telekomunikasi untuk melakukan penyadapan tanpa adanya intervensi kelompok kekuasaan yang memiliki kewenangan intervensi,” kata pria dari keluarga ABRI itu.
LSM LIRA mendesak DPR untuk segera mengusut kasus penyadapan yang dilakukan Ahok. Ini diperlukan agar mengetahui siapa aktor intelektual yang berkonspirasi menyalahgunakan wewenang. Untuk itu, kata dia, siapapun yang terlibat harus dipecat serta diproses hukum karena membayakan negara.
“LSM LIRA juga akan melaporkan Ahok dan tim yang telah mengakui melakukan penyadapan di persidangan dengan saksi-saksi hakim maupun pihak-pihak yang hadir pada saat persidangan, termasuk media cetak dan elektronik. Penyadapan merupakan kejahatan yang berbahaya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok menuding Kiai Maruf menutupi riwayatnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan SBY. Gubernur DKI nonaktif itu juga menyebut Maruf melakukan pembicaraan per telepon dengan SBY.
Menurut Ahok, ada pembicaraan per telepon antara SBY dengan Kia Maruf pada 6 dan 7 Oktober. Ahok mengatakan, dalam pembicaraan per telefon itu, SBY meminta Maruf menerima kunjungan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU.[]




