BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., mengambil sumpah jabatan tiga Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRA periode 2024-2029, dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Rabu, 21 Mei 2025.

Ketiga PAW Anggota DPRA dari Partai Aceh itu Salmawati, S.E., M.M., alias Bunda Salma menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa), kini menjabat Bupati Aceh Utara; M. Yusuf Pang Ucok, S.H., menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kini Bupati Aceh Timur; dan Ir. Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, S.P., kini Bupati Aceh Barat.

Pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Ali Basrah, dihadiri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, unsur Forkopimda, Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, dan para Kepala SKPA.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menyampaikan pelantikan ini bentuk kelanjutan amanat rakyat dan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif. “Kami yakin saudara-saudari yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi rakyat demi kemajuan Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya pada 22 November 2024 lalu, DPRA juga telah melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan dua PAW Anggota DPRA 2024-2029.[]