BANDA ACEH – Saksi dari pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid yang diwakili Suadi Sulaiman menolak rapat pleno rekapitulasi suara. Mereka menilai proses pemilihan kepala daerah cacat hukum dan tidak sah.
“Tahapan pilkada menyimpang dari undang-undang. Rapat pleno ini dinyatakan cacat hukum dan kami menolak rapat pleno,” ucap Suadi seusai acara dibuka.
Salah satu pelanggaran yang disebutkan saksi pasangan nomor urut 5 adalah bertambahnya jumlah TPS yang ada di tingkat desa. Adi mengatakan di desa yang jumlah penduduknya berjumlah 1.200 orang, hanya boleh ada 2 TPS, tapi nyatanya terdapat 4 TPS. Hal ini dinilai dapat mengacaukan jumlah suara dan rentannya terjadi kecurangan.
Aturan KIP yang mengharuskan pemilih menggunakan e-KTP juga dinilai mendiskriminasi masyarakat untuk memberikan suaranya. Adi melaporkan akibat aturan yang mengharuskan pemilih memiliki e-KTP dan undangan, maka terdapat 30 persen masyarakat Aceh yang tak dapat memakai hak suara.
“Pilkada Aceh melanggar hukum dan kami meminta Panwaslih menghentikan rapat pleno rekapitulasi ini,” kata Adi.
Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan rapat. Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan rapat harus dilanjutkan dengan mendengarkan terlebih dahulu laporan dari penyelenggara di tingkat kabupaten.
“Kita mendengar terlebih dahulu dari berbagai kabupaten, tidak mungkin kami tunda,” kata Ridwan.[]

