JAKARTA – Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023, itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dilihat portalsatu.com/, Senin, 2 Oktober 2023, SE terbaru tersebut untuk memastikan tersedianya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada, red) Tahun 2024, dan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tanggal 24 Januari 2023.

Dalam SE itu, Mendagri menegaskan kembali: Pertama, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemerintah Daerah/Pemda, red) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total Dana Hibah. Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.

Dalam hal Dana Hibah kegiatan Pilkada dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Ranperda mengenai APBD TA 2023 dan TA 2024, Gubernur melakukan langkah tindak lanjut: a. Memberikan penegasan pengalokasian anggaran Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 (pertama), masing-masing 40 persen untuk TA 2023 dan 60 persen untuk TA 2024; b. Dalam hal Pemda tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.

Berikutnya, c. Melaporkan data anggaran Dana Hibah Pilkada dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah: 1) untuk alokasi anggaran sebesar 40 persen, paling lambat 10 November 2023; dan 2) untuk alokasi anggaran sebesar 60 persen, paling lambat 15 Desember 2023.[](red)