BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, membantah adanya kontes pemilihan Duta Waria se-Aceh di Hotel Hermes Pallace, Banda Aceh, pada Sabtu, 16 Desember 2017 malam. Hal itu dibuktikan dengan hasil investigasi serta rekaman CCTV pihak Polresta Banda Aceh di lokasi.

“Itu tidak ada acara kontes, yang ada hanya ulang tahun. Ulang tahun itu bukan terkait dengan yang anda duga selama ini, betul-betul ulang tahun,” ujar Kombes Pol T Saladin saat rapat Forkompinda Kota Banda Aceh dengan pihak Manajemen Hermes Palace Hotel, di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2017.

Saladin juga menyebutkan foto waria bergaun merah yang fotonya sempat beredar di media sosial, hanyalah wanita tomboy.

“Hanya ada yang mirip tomboy, sehingga mirip seperti wanita. Sudah saya konfirmasi, sudah saya cek. Ada satu dua. Karena kalau ulang tahun itu kan bisa dari mana-mana saja diundang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Saladin membenarkan adanya beberapa kegiatan yang digelar di hotel berbintang itu pada Sabtu malam. Untuk itu dia berharap agar wartawan tidak termakan berita yang belum tentu benar (hoax).

“Dan waktu itu ada tiga kelompok tamu, yang membooking ada dua. Satu yang ulang tahun, satu lagi yang dari luar, dan yang ketiga pengunjung hotel itu sendiri. Jadi rekan-rekan media pun jangan termakan hoax,” katanya.

Pernyataan Kapolresta Banda Aceh ini berbeda dengan pengakuan Kasi Penyidik Satpol PP/WH Aceh, Marzuki. Dia membenarkan adanya aktivitas perkumpulan waria di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh, Sabtu, 16 Desember 2017 malam. 

"Memang perkumpulan mereka semua," kata Marzuki menjawab portalsatu.com/, Minggu, 17 Desember 2017.

Pihak Satpol PP/WH bahkan berhasil mengamankan tujuh terduga waria yang ikut dalam kegiatan tersebut. Mereka diamankan warga dan ormas di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh, usai mengikuti kegiatan.

“Setelah kita periksa mereka mengaku memang baru pulang dari hotel untuk menghadiri perayaan ulang tahun teman mereka. Menurut pengakuan, di sana mereka mengadakan acara makan-makan dan bernyanyi,” kata Marzuki.

Namun sebelum berkumpul di kawasan Simpang Surabaya, pada waria tersebut terlebih dahulu singgah ke salon hingga mereka ditangkap warga dan ormas. “Kemudian diserahkan ke kami,” ungkapnya lagi.

Satpol PP/WH Aceh berencana untuk membina para waria ini sebelum menyerahkan ke pihak keluarga masing-masing. Hal ini dikarenakan para waria tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat seperti liwath, sehinga tidak bisa dijerat dengan Qanun Syariah.

“Di dalam Qanun Syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan, kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan Qanun Syariah,” kata Marzuki. 

Marzuki mengatakan para waria ini juga akan diminta membuat surat pernyataan. Namun jika tidak diindahkan, mereka akan dijerat dengan  Pasal 11 ayat (3) Perda Nomor 5 tahun 2000, yang isinya berbunyi, “setiap individu atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.”

Satpol PP/WH Aceh juga akan memberikan sanksi kepada pihak hotel apabila terbukti atau ditemukan unsur kesengajaan atas kegiatan tersebut. Petugas akan memanggil pihak manager hotel untuk pemeriksaan. 

“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas. Kalau iya, maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus menaati norma-norma yang ada di Aceh,” ujarnya.[]