Salah satu ibadah yang termasuk qiamul lail adalah salat Witir. Namun, karena Ramadan sebagai bulan ibadah, kita ingin mengerjakan salat malam dengan Witir lebih dari sekali, bolehkah?

Ini masih terjadi kontroversi pendapat tentang Witir lebih dari sekali. Mereka yang berpendapat Witir hanya sekali berpegang kepada hadis, “… tidak ada pelaksanaan salat Witir dua kali pada satu malam”. (HR. Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud).

Untuk lebih jelas berikut dua pendapat ulama mengenai problem tersebut:

Pendapat pertama, tidak ada dua kali Witir dalam semalam. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-bajuri, “… Salat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu salat Isya sampai terbit fajar. Disunahkan melaksanakan salat Witir pada akhir salat malam. Dalilnya hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: Lakukanlah salatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa salat witir. Apabila seseorang biasa bertahajud, maka Witirnya diakhirkan setelah Tahajud dan andai kata dia melakukan Witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat Tahajud, maka dia tidak disunahkan mengulang salat Witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadis nabi: tidak ada pelaksanaan salat Witir dua kali pada satu malam”.

Pernyataan tersebut didukung komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang menyebutkan, tidak dituntut untuk mengulangi Witir, jika mengulangi dengan niat Witir disengaja dan mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram mengulangi tersebut dan tidak jadi didasari dengan hadis bahwa tidak ada dua Witir dalam satu malam. Pendapat ini disebutkan pula dalam kitab Nihatulmuhtaj dan Tuhfahmuhtaj. (Syekh Zainuddin al-Malibari, kitab Ianah al Thalibin hal 248-252 ). Berdasarkan hujjjah di atas  bahwa tidak dibolehkan bahkan haram mengerjakan Witir dua kali semalam dengan unsur sengaja.

Pendapat kedua, membolehkan Witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan, “Siapa saja yang melakukan salat Witir di awal malam, lantas melakukan salat Tahajud maka sebaiknya melakukannya dengan dua rakaat-dua rakaat tanpa mengurangi salat Witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan Witir sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan salat satu rakaat untuk menggenapkan Witirnya yang pertama. Kemudian baru salat Tahajud dan diakhiri dengan salat Witir lagi, karena Nabi Saw bersabda, “Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan salat Witir”. (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).

Berdasarkan pendapat ini boleh melakukan Witir lebih sekali dalam semalam. Sebagain ulama berpendapat boleh melakukan Witir dua kali, ini khusus dalam bulan Ramadan. Sebab Witir disunahkan berjemaah pada bulan Ramadan. Imam Nawawi dalam “Majmu’ Syarah Muhazzzab”: [Furu] Jika disunnahkan jama'ah pada salat Tarawih, maka disunnahkan pula jama'ah pada salat Witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati ashab syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab, Imam Nawawi: 4:15).

Melihat fenemona ini, al-Fakir (penulis) berpendapat seseorang setelah melakukan Witir pertama kali, kemudian berkeinginan salat lagi, lebih baik meneruskan dengan salat sunah selain Witir. Tentu saja esensinya, malam itu kita tetap menghiasi diri dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada  Allah, terlebih dalam hadis secara jelas menyebutkan tidak ada dua Witir dalam semalam. 

Hendaknya kita jadikan Ramadan ini sebagai bulan beribadah. Hindari perbedaan pendapat yang dapat mengarah timbulnya konflik yang mencoreng kesucian bulan suci Ramadan. Tingkatkanlah kuantitas dan kualitas ibadah dengan mengharap ridha Allah SWT di syahrul mubarak ini. Amiin.[]