SALAH satu shalat malam yang sering dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah shalat witir pada dasarnya tidak disunatkan berjamaah, kecuali pada bulan ramadhan, lantas ketika seseorang telah melakukan witir bersamaan dengan tarawih berjamaah, kemudian mereka melakukan witir sesudahnya denganberjamaah, apakah ini dibenarkan? Ini menjadi bahan kajiannya. Sebab dalam hadist disebutkan: “tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.. (HR Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud).
Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa beliau bersadba “Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan shalat witir,“ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).
Berdasarkan hadist ini mereka membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Logikanya apabila mereka melakukan witir kali pertama tiga rakaat umpamanya, masih ada kesempatan untuk menambahnya, sebab maksimal witir 11 rakaat. Menalaah fenomena semacam ini ada dua pendapat ulama terhadap permasalahan ini.
Pendapat pertama meyebutkan tidak ada dua kali witir dalam semalam. Permasalahan ini diungkapkan dalam kitab Al-bajuri:”.. Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim : Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang.
Dalilnya hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”. Perkataan tersebut didukung oleh komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang menyebutkan bahwa Tidak dituntut untuk mengulangi witr, jika mengulangi dengan niat witir di sengaja dan mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram mengulangi tersebut dan tidak jadi didasari dengan hadits bahwa tidak ada dua witr dalam satu malam, pendapat ini disebutkan pula dalam kitab nihatulmuhtaj dan begitu pula tuhfahmuhtaj.( Syekh Zainuddin al-Malibari, kitabIanah al thalibin hal 248-252 ). Berdasarkan hujjjah di atas bahwa tidak dibolehkan bahkan haram mengerjakan witir dua kali semalam dengan unsur sengaja.
Sedangkan pendapat kedua membolehkan witir lebih sekali dalam semalam.Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “Siapa saja yang melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan shalat satu raka’at untuk menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan shalat witir,“ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).
Berdasarkan pendapat ini boleh melakukan witir lebih sekali dalam semalam. Sebagain ulama berpendapat boleh melakukan witir dua kali, ini khusus dalam bulan Ramadhan, sebab witir disunatkanberjamaah pada bulan Ramadhan. Imam Nawawi dalam “Majmu’ Syarah Muhazzzab”: [ Furu ] Jika disunnahkan jama'ah pada shalat tarawih, maka disunnahkan pula jama'ah pada shalat witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati ashab syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab,Imam Nawawi:4;15). Terlepas dari itu,penulis melihat seseorang setelah dilakukan witir pertama kali, kemudian berkeinginan shalat lagi, lebih baik meneruskan dengan shalat sunat lainnya selain witir. Esensinya malam itu kita tetap menghiasi dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, terlebih dalam hadist jelas secara jelas mneyebutkannya tidak ada dua witir dalam semalam.[]
Penulis: Helmi Abu Bakar El-Langkawi



