SUBULUSSALAM – Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza, mengatakan PNS yang tidak masuk akan diberikan sanksi penundaan gaji berkala atau pemotongan tunjangan kerja (TC).
Hal itu disampaikan Salmaza kepada portalsatu.com di sela-sela menghadiri acara sidang isbat di Kantor Cabang Mahkamah Syariah Subulussalam, Rabu 10 Agustus 2016.
“Hasil sidak beberapa hari ini ada sejumlah PNS libur kerja, saya sudah intruksikan ke kepala dinas supaya diberikan sanksi pemotongan TC atau tunda gaji berkala,” kata Salmaza menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidak selama tiga hari ini.
Salmaza mengatakan sidak tersebut dalam rangka meningkatkan disiplin abdi negara yang sempat menurun pasca lebaran Idul Fitri.
Karena itu bagi PNS yang sering bolos harus diberikan sanksi demi perbaikan ke depan, sehingga seluruh abdi negara di Bumi Sada Kata dapat menjalankan tugas dengan baik, dan proses pelayanan kepada masyarakat tetap lancar tanpa ada hambatan.
Selama sidak Salmaza didampingi Asisten II Setdako Adri SKM, Kepala Badan Kepegawaian Penempatan dan Pelatihan Mustoliq dan Staf Ahli Setdako Ibnu Hajar. Mereka mendatangi sejumlah dinas, badan dan kantor termasuk di lingkungan sekretariat daerah kota.[](tyb)
Laporan Sudirman



