BANDA ACEH – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh menyatakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaran salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 berdasarkan ketetapan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H.

“Rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan rantai penularan Covid-19 pada saat ibadah Iduladha dan ibadah kurban itu perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), di Banda Aceh, Senin, 12 Juli 2021.

SAG menjelaskan Taushiyah MPU Aceh yang bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 H/8 Juli 2021 M tersebut memuat enam ketetapan Pelaksanaan Ibadah Iduladha, Penyembelihan Hewan Kurban dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 M.

Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut Hari Raya Iduladha dengan melaksanakan ibadah salat Id dan penyembelihan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama;

Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat salat Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan salat Id dan khutbah secara padat dan singkat serta memerhatikan protokol kesehatan;

Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan kurban untuk menyesuaikan jumlah personelnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari;

Keempat, dinimta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan;

Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturahim dan kegiatan lainnya agar memerhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan;

Keenam, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan Ibadah Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Ketetapan-ketetapan Taushiyah MPU Aceh itulah yang kemudian dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

Jadi, kata SAG, apa yang disampai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, yang diberitakan media, Sabtu (10/7), sudah sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh. Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan kediaman masing-masing dengan protokol kesehatan, bukan melakukan takbir keliling.

“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Iduladha dan ibadah kurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman Covid-19 saat ini,” imbau SAG.

Kasus akumulatif

SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 12 Juli 2021, telah mencapai 20.371 orang. Pasien sedang dirawat 3.767 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak 15.733 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 871 orang.

SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 868 orang, meliputi 744 orang selesai isolasi, 48 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.567 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.399 orang, sedang isolasi di rumah 145 orang, dan 23 orang sedang diisolasi di rumah sakit, pungkasnya.[](*)