LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka RU (45), yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penembakan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada November 2025 lalu.
Petugas juga mengamankan RD (42), yang sedang bersama RU saat penangkapan tersebut. Dari RU dan RD, polisi mengamankan barang bukti berupa dua granat.
RU merupakan warga Kecamatan Kota Juang, dan RD (42), warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Mereka ditangkap oleh Tim Satreskrim pada 21 Juni 2026 di wilayah Bireuen.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/6), mengatakan tersangka RU berkaitan dengan kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Nasir (48), pedagang bakso di Alue Lim.
Menurut Ahzan, sebelumnya RU telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api (senpi) pistol rakitan yang digunakan tersangka A saat penembakan terhadap M. Nasir pada 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
“Tersangka RU diduga berperan sebagai aktor intelektual yang menyuruh melakukan penculikan sekaligus sebagai pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia. Saat melakukan penangkapan terhadap RU, tim Satreskrim juga mengamankan RD yang berada bersama RU. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Sebelumnya, kata Ahzan, pihaknya melakukan penelusuran karena dalam aksi mereka menggunakan senpi. Penelusuran terkait sumber senjata yang digunakan oleh tersangka A, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Ternyata, senjata api itu diperoleh A dari seorang DPO berinisial RU. Hasil penyelidikan bahwa kami mengetahui keberadaan RU yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang Bireuen. Proses pencarian terhadap DPO ini kita lakukan selama enam bulan. Setelah kami memastikan keberadaan tersangka tersebut, kemudian tim bergerak melakukan penggerebekan di TKP, dan tim berhasil mengamankan RU bersama temannya yaitu RD,” ungkap Ahzan.
Polisi Temukan Dua Granat

[Tersangka RU dan RD. Foto: Fazil/portalsatu]
Dalam operasi tersebut, Ahzan mengungkapkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu granat jenis manggis, satu granat jenis nanas, satu tas sandang berwarna hitam, dan satu tas sandang berwarna hijau. Dua granat itu ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka.
“Dari tas milik RU, personel menemukan satu granat jenis manggis bertuliskan grenade hand frag delay K75. Selain itu, juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan. Sementara dari tas milik RD, ditemukan satu granat jenis nanas. Atas temuan ini, kedua tersangka turut diproses terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak,” ujar Ahzan.
Untuk itu, lanjut Ahzan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini kami masih terus mendalami keterlibatan para tersangka serta asal-usul bahan peledak yang ditemukan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terkait dalam kasus tersebut,” kata Ahzan.[]






