SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Syafrianda, S.Hut., M.M., mengaku sudah memerintahkan rekanan supaya mengganti warna tabir orange ke merah.

“Saya sudah perintahkan berulang kali ke rekanan yang mengerjakan proyek taman tersebut, supaya segera mengganti warna tabir dari orange ke merah. Karena itu jelas salah, warna tabir Subulussalam tidak ada orange, yang ada itu merah. Setiap warna memiliki makna tersendiri, jadi tidak boleh diubah-ubah,” kata Syafrianda kepada portalsatu.com, Kamis, 19 Januari 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan Syafrianda menanggapi teguran  Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam yang sebelumnya memprotes atas kesalahan rekanan memasang warna tabir di Gapura Perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di Kampung Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Syafrianda menegaskan sebelum diputuskan kontrak pada 29 Desember 2016 lalu, pihak rekanan juga didenda selama 50 hari, 10 November-29 Desember, karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, pihak dinas berulang kali mengingatkan rekanan supaya memperbaiki warna tabir yang salah. Namun, rekanan tidak mengindahkan perintah tersebut.

“Itu kontrak sudah saya putuskan pada 29 Desember 2016. Pekerjaan hanya siap 85 persen,” tegas Syafrianda.

Sejauh ini pihak rekanan, Jamal, belum berhasil dikonfirmasi wartawan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengangkat telepon saat dihubungi sekitar pukul 13.42 WIB. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.[]