LHOKSUKON – Sekda Aceh Utara, A. Murtala, menyebut sebagian pejabat dan ASN memanfaatkan kondisi pandemi untuk mengambil kesempatan meninggalkan tugas dan pekerjaan. Ada yang jarang masuk kantor dengan alasan menghindari penularan Covid-19.
“Ada yang masuk kantor sesuka hati, tidak pernah disiplin dalam menunaikan tupoksi pekerjaan yang telah menjadi kewajibannya. Ada yang bermalas-malasan di rumah dengan alasan WFH (Work From Home). Jangan ambil kesempatan untuk tidak masuk kantor, tapi ciptakan kreativitas baru dan tetap disiplin dengan tugas dan pekerjaan di tengah kondisi pandemi ini,” kata Murtala.
Sekda Murtala menyampaikan itu saat membacakan pidato Bupati Aceh Utara pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah lima pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Landeng Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 28 September 2021. (Baca: Lima Pejabat Eselon II Pemkab Aceh Utara Dilantik)
Dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/9), siapa pejabat yang jarang masuk kantor atau tidak disiplin, dari SKPK mana pejabat itu, apakah mereka diberikan sanksi oleh bupati, dan apa sanksinya? Sekda Aceh Utara, A. Murtala, tidak merespons.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, dikonfirmasi portalsatu.com/ dengan pertanyaan yang sama, Rabu, 29 September 2021, mengatakan, “itu penegasan pimpinan. Jika ada seperti itu maka akan ditegur secara lisan sebagai sanksi”.[]
Lihat pula: Bupati Aceh Utara Tunjuk Pejabat Ini Plt Kepala Dikbud dan DLHK


